Menhub Budi Karya: Kronologi Sementara Pesawat Sriwijaya Air SJY 182 yang Hilang Kontak

- 10 Januari 2021, 07:46 WIB
Menteri perhubungan Budi Karya Sumadi, bersama Direktur Utama Sriwijaya Air memberikan keterangan terkait Kecelakaan pesawat Sriwijaya Air SJ 182, di posko darurat Kemenhub, Sabtu, 9 Januari 2021.
Menteri perhubungan Budi Karya Sumadi, bersama Direktur Utama Sriwijaya Air memberikan keterangan terkait Kecelakaan pesawat Sriwijaya Air SJ 182, di posko darurat Kemenhub, Sabtu, 9 Januari 2021. /Foto: dephub.go.id/ Humas/

WARTA LOMBOK - Saat ini Kemenhub telah melakukan koordinasi dengan Basarnas, KNKT, TNI-Polri dan instansi terkait lainnya untuk melakukan upaya pencarian.

"Kami bersama Ketua KNKT, Basarnas dan TNI-Polri serta stakeholder bandara sedang berada di Soekarno Hatta untuk berkoordinasi. Bahwa telah terjadi hilang kontak pesawat udara Sriwijaya Rute Jakarta-Pontianak call sign SJY 182. Terakhir terjadi kontak pukul 14.40 WIB.

Untuk itu kami turut prihatin atas kejadian ini," ujar Menhub dalam konferensi pers virtualnya di Bandara Soekarno Hatta, Sabtu 9 Januari 2021.

Baca Juga: Astaga! Ramalan Mbak You Terbukti, Soal Sriwijaya Air Hilang Kontak dan Pesawat Jatuh di Tahun 2021

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengungkapkan, Presiden RI Joko Widodo telah memberikan arahan langsung untuk memaksimalkan upaya pencarian pesawat tersebut.

Pada kesempatan itu, Kementerian Perhubungan bersama stakeholder terkait seperti Basarnas, KNKT, Angkasa Pura II, Airnav Indonesia, Sriwijaya Air, TNI POLRI, dan stakeholder terkait lainnya, menyampaikan kronologis sementara peristiwa hilang kontak pesawat Sriwijaya Air SJY 182 Rute Jakarta-Pontianak pada pukul 14.40 WIB, Sabtu 9 Januari 2021.

Baca Juga: Ifan Seventeen: Temanku dan Istrinya di Pesawat Sriwijaya Air Hilang

Turut hadir dalam konferensi pers tersebut Kepala Basarnas Bagus Puruhito, Ketua KNKT Soerjanto Tjahjono, Dirut AP II Muhammad Awaluddin, Dirut Airnav Indonesia M. Pramintohadi Sukarno, dan Dirut Sriwijaya Air Jefferson Irwin Jauwena, serta stakeholder terkait lainnya.

Menhub mengatakan, secara teknis kronologis sementara sebagai berikut :

Halaman:

Editor: Mamiq Alki

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x