Mengejutkan! DKPP Putuskan Memecat Ketua KPU RI Arief Budiman

- 13 Januari 2021, 20:28 WIB
DKPP mengambil keputusan memecat Ketua KPU RI Arief Budiman
DKPP mengambil keputusan memecat Ketua KPU RI Arief Budiman /Instagram/@kpu_ri

WARTA LOMBOK - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan memecat Ketua Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) Arief Budiman.

Keputusan tersebut ditetapkan dalam putusan persidangan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada hari Rabu, 13 Januari 2021. 

Adapun putusan pemecatan Arief Budiman selaku Ketua KPU RI berkaitan dengan pendampingan Arief Budiman kepada Komisioner KPU atas nama Evi Novida Ginting yang melayangkan gugatan surat keputusan Presiden.

Baca Juga: Ini Alasan Jokowi Pilih Raffi Ahmad Jadi Anak Muda Pertama Divaksin Covid-19

Baca Juga: Jokowi Orang Nomor 1 Disuntik Vaksin di Indonesia, Ia Berharap Semua Berjalan Lancar Untuk Negara

Dilansir Warta Lombok.com dari Jurnal Presisi melalui artikel "Mendadak DKPP Pecat Ketua KPU RI Arief Budiman, Ada Apa?", putusan persidangan DKPP dibacakan pada hari Rabu, 13 Januari 2021.

"Teradu terbukti tidak mampu menempatkan diri pada waktu dan tempat di ruang publik karena di setiap kegiatan teradu di ruang publik melekat jabatan Ketua KPU," bunyi putusan DKPP.

Lebih lanjut, Arief juga dinyatakan bersalah karena hingga saat ini masih tetap menjadikan Novida sebagai Komisioner KPU.

Oleh karenanya, Arief dinyatakan melanggar kode etik dan dinyatakan tidak pantas menjadi Ketua KPU RI.

“Memutuskan mengabulkan pengaduan pengadu untuk sebagian. Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir dan pemberhentian dari jabatan Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia kepada teradu Arief Budiman selaku Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia sejak putusan ini dibacakan," bunyi putusan DKPP dibacakan oleh Ketua DKPP Muhammad.

Baca Juga: Resmi! Jokowi Disuntik Vaksin Covid-19 Sinovac, Sempat Alami Batuk Ringan

Baca Juga: Haikal Hassan Ditagih Uang Rp1 Miliar oleh Muannas Alaidid, Bagikan Bukti Cela Jokowi

Terkait keputusan tersebut, KPU diberi waktu untuk melaksanakan putusan tersebut sampai tujuh hari kedepan.***(Jurnal Presisi/M. Amirul Muminin)

Editor: Herry Iswandi

Sumber: Jurnal Presisi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x