Baca Juga: Resmi! Jokowi Disuntik Vaksin Covid-19 Sinovac, Sempat Alami Batuk Ringan
Baca Juga: Cek Token Listrik Gratis dan Ajukan Keluhan Lewat HP, Ini Cara Gunakan Aplikasi New PLN Mobile
Lebih lanjut, menurut Majelis DKPP Arief Budiman juga terbukti tidak mampu menempatkan diri pada waktu dan tempat di ruang publik karena dalam setiap kegiatan di ruang publik melekat jabatan sebagai Ketua KPU RI.
Arief Budiman juga terbukti menyalahgunakan wewenang sebagai Ketua KPU dengan mengaktifkan kembali Evi Novida Ginting Manik dan bertindak sepihak menerbitkan Surat KPU Nomor 663/SDM.13-SD/05/KPU/VIII/2020.
DKPP berpendapat Arief tidak lagi memenuhi syarat untuk menyandang jabatan Ketua KPU RI.
Di lain pihak, Novida Ginting Manik menilai hukuman yang dijatuhkan DKPP berlebihan, karena Ketua KPU RI Arief Budiman melaksanakan proses pengaktifan kembali Evi sebagai anggota KPU bukan dalam bentuk tindakan pribadi tetapi keputusan secara kelembagaan.
Baca Juga: Raffi Ahmad Ikut Disuntik Vaksin Covid-19 Gelombang Pertama, Nagita Slavina Deg-Degan Bagikan Momen
Baca Juga: Cara Cek Online Penerima Bantuan BLT Lansia Rp600 Ribu di dtks.kemensos.go.id
Selain itu, tindakan yang diambil KPU sesuai dengan SK Presiden Jokowi yang membatalkan SK sebelumnya soal pemberhentian Evi.
"Berlebihan menurut saya hukuman ini diberikan kepada pak Ketua KPU. Apalagi surat yang beliau keluarkan untuk menyampaikan SK Presiden tentang pembatalan SK pemberhentian saya tersebut," kata Evi Novida Ginting Manik.***