Arief Budiman Bantah Tuduhan Telah Mencederai Integritas Pemilu

- 14 Januari 2021, 07:56 WIB
Arief Budiman membantah telah melakukan pelanggaran yang mencederai integritas pemilu.
Arief Budiman membantah telah melakukan pelanggaran yang mencederai integritas pemilu. /Instagram.com/@kpu_ri

WARTA LOMBOK – Arief Budiman menegaskan bahwa dirinya tidak pernah melakukan pelanggaran dan kejahatan yang mencederai integritas pemilu.

Hal tersebut Arief Budiman tegaskan sebagai respon atas keputusan pemberhentian dirinya sebagai Ketua KPU RI oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Arief Budiman mengatakan dirinya tidak pernah melakukan pelanggaran dan kejahatan yang mencederai integritas pemilu.

Baca Juga: Mengejutkan! DKPP Putuskan Memecat Ketua KPU RI Arief Budiman

"Saya tidak pernah melakukan pelanggaran dan kejahatan yang mencederai integritas pemilu," kata Arief Budiman di Jakarta, Rabu, 13 Januari 2021 seperti dikutip dari Antara.

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian terhadap Arief Budiman sebagai Ketua KPU RI.

DKPP menyatakan Arief Budiman terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu karena mendampingi atau menemani Evi Novida Ginting Manik yang telah diberhentikan DKPP pada 18 Maret 2020 untuk mendaftarkan gugatan ke PTUN Jakarta.

Tindakan Arief Budiman menerbitkan Surat KPU Nomor 663/SDM.13-SD/05/KPU/VIII/2020 dengan menambah klausul yang meminta Evi Novida Ginting Manik aktif melaksanakan tugas sebagai anggota KPU Periode 2017-2022 merupakan tindakan penyalahgunaan wewenang dalam kedudukan sebagai Ketua KPU RI.

Menurut pertimbangan putusan Majelis DKPP, Arief Budiman selaku Ketua KPU RI harus memastikan seluruh kerangka hukum dan etika dalam setiap tindakannya.

Baca Juga: Resmi! Jokowi Disuntik Vaksin Covid-19 Sinovac, Sempat Alami Batuk Ringan

Baca Juga: Cek Token Listrik Gratis dan Ajukan Keluhan Lewat HP, Ini Cara Gunakan Aplikasi New PLN Mobile

Lebih lanjut, menurut Majelis DKPP Arief Budiman juga terbukti tidak mampu menempatkan diri pada waktu dan tempat di ruang publik karena dalam setiap kegiatan di ruang publik melekat jabatan sebagai Ketua KPU RI.

Arief Budiman juga terbukti menyalahgunakan wewenang sebagai Ketua KPU dengan mengaktifkan kembali Evi Novida Ginting Manik dan bertindak sepihak menerbitkan Surat KPU Nomor 663/SDM.13-SD/05/KPU/VIII/2020.

DKPP berpendapat Arief tidak lagi memenuhi syarat untuk menyandang jabatan Ketua KPU RI.

Di lain pihak, Novida Ginting Manik menilai hukuman yang dijatuhkan DKPP berlebihan, karena Ketua KPU RI Arief Budiman melaksanakan proses pengaktifan kembali Evi sebagai anggota KPU bukan dalam bentuk tindakan pribadi tetapi keputusan secara kelembagaan.

Baca Juga: Raffi Ahmad Ikut Disuntik Vaksin Covid-19 Gelombang Pertama, Nagita Slavina Deg-Degan Bagikan Momen

Baca Juga: Cara Cek Online Penerima Bantuan BLT Lansia Rp600 Ribu di dtks.kemensos.go.id

Selain itu, tindakan yang diambil KPU sesuai dengan SK Presiden Jokowi yang membatalkan SK sebelumnya soal pemberhentian Evi.

"Berlebihan menurut saya hukuman ini diberikan kepada pak Ketua KPU. Apalagi surat yang beliau keluarkan untuk menyampaikan SK Presiden tentang pembatalan SK pemberhentian saya tersebut," kata Evi Novida Ginting Manik.***

Editor: ElRia Shd

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah