Baca Juga: Microsoft Rilis Pendapatan Tertinggi Rp616 Triliun Berkat Peningkatan Office, Windows dan Xbox
Untuk Kartu Keluarga, Pemerintah sudah membuat peraturan bahwa setiap ada perubahan pada keluarga maka Kartu Keluarga nya harus diperbaharui, hal ini berlaku juga pada pembaharuan data pada KTP.
Perubahan dalam kartu Keluarga itu meliputi status kematian, kelahiran, perkawinan termasuk penambahan atau pengurangan anggota keluarga lain di luar keluarga inti.
Artinya jika ada anak yang sudah menikah maka dia harus keluar dari Kartu Keluarga orang tuanya karena anak tersebut sudah memiliki keluarga sendiri.
Di saat anak tersebut akan membuat Kartu Keluarga atas nama dirinya dan pasangannya, dia juga harus membuat KTP baru dengan mengubah status perkawinannya.
Baca Juga: 7 Misteri di Bumi yang Belum Terpecahkan Hingga Kini
Selain itu Kartu Keluarga milik orang tuanya juga harus diperbaharui. Begitu juga Kartu Keluarga milik orang tua pasangannya (Mertua) juga harus diperbaharui. Hal ini untuk menghindari adanya 2 nama dengan identitas diri yang sama tercatat dalam Kartu Keluarga yang berbeda.
Lalu bagaimana dengan data di DTKS?
Data di DTKS pun wajib diperbaharui dengan menyerahkan Kartu Keluarga yang baru miliknya dan Kartu Keluarga milik orang tuanya itu ke Pemerintah Desa.
Pemerintah Desa selanjutnya akan mencatat perubahan yang terjadi. Informasi ini penting disampaikan supaya data dalam DTKS milik orang tuanya juga diperbaharui.
Dampak akibat tidak memperbaharui Kartu Keluarga adalah data tidak termutahirkan.