Jika hasilnya sepakat bahwa keluarga kecil tersebut layak dimasukkan dalam DTKS maka datanya akan dikirim ke Dinas Sosial Kabupaten/Kota.
Baca Juga: Berikut 5 Negara di Dunia yang Tidak Memiliki Bandara
Nantinya semua usulan dari daerah akan dikirim ke Kementerian Sosial (Kemensos) dan diolah di Pusat Data dan Informasi (PUSDATIN). Data yang masuk akan dibuat peringkat kemiskinan di seluruh Indonesia.
DISCLAIMER: Tulisan ini adalah tulisan Guruh Adrianto Koordinator Contact Center PKH di Kementerian Sosial RI yang disadur dan reepost.
***