Tersandera ID DTKS Orang Tua untuk Menerima Bansos, Cek Penjelasan Lengkapnya Disini

- 29 Januari 2021, 17:02 WIB
Cara cek penerima Bansos.
Cara cek penerima Bansos. /dtks.kemensos.go.id

WARTA LOMBOK – Banyak orang merasa bahwa namanya ada dalam DTKS dan mereka mendapatkan bantuan sosial entah itu PKH, BSP dan BST.

Mereka mengirimkan SC (Screen Capture) DTKS dan berharap menemukan solusinya yaitu supaya bansos yang tertulis itu bisa diterima.

Lalu apakah dengan mengirimkan pertanyaan ke sosial media mereka berhasil mendapatkan solusi yang diharapkan? Belum tentu.

Baca Juga: Mahasiswa STMIK Syaik Zainuddin NW Anjani Lombok Timur Ciptakan Printer 3D

Penjelasannya:

DTKS yang dikeluarkan oleh Pemerintah berbasis keluarga.

DTKS itu akan melekat ke setiap anggota rumah tangga tersebut dari Bapak, Ibu dan Anak, masing-masing diberi kode 2 digit di belakang ID DTKS Keluarga.

01 = Bapak (Kepala Keluarga)
02 = Ibu
03 = Anak Pertama
04 = Anak Kedua

Baca Juga: Kata Zodiak Anda Minggu Ini: Cancer Fokus Urusan Pribadi, Leo Drama Hubungan

05 = Anak Ketiga
06 = Anak Keempat dan seterusnya.

Contoh :

Keluarga Budi dan Aminah memiliki 4 orang anak yaitu Ahmad, Beni, Candra dan Doni, ID DTKS keluarga mereka adalah: 36502250005001110

Maka masing-masing dari mereka akan memiliki ID DTKS ART yang berbeda yaitu:

3650225000500111001 = Budi
3650225000500111002 = Aminah
3650225000500111003 = Ahmad
3650225000500111004 = Beni
3650225000500111005 = Candra
3650225000500111006 = Doni

Baca Juga: Disney Rilis Film Animasi Terbaru 'Raya and the Last Dragon'

ID DTKS dan ID DTKS ART ini akan melekat kepada ART keluarga tersebut selama ID DTKS keluarga tersebut belum dimutakhirkan.

Jadi, seandainya anak pertama itu menikah dan sudah pisah KK dari orang tua tapi data keluarga tersebut tidak dimutakhirkan maka nama anak pertama itu masih ada dalam ID DTKS milik orang tuanya.

Lalu bagaimana dengan KK yang sudah terpisah itu?

Pemutakhiran data pada Data Kependudukan di Disdukcapil dan Pemutakhiran Data di DTKS adalah 2 hal yang berbeda.

Baca Juga: Microsoft Rilis Pendapatan Tertinggi Rp616 Triliun Berkat Peningkatan Office, Windows dan Xbox

Untuk Kartu Keluarga, Pemerintah sudah membuat peraturan bahwa setiap ada perubahan pada keluarga maka Kartu Keluarga nya harus diperbaharui, hal ini berlaku juga pada pembaharuan data pada KTP.

Perubahan dalam kartu Keluarga itu meliputi status kematian, kelahiran, perkawinan termasuk penambahan atau pengurangan anggota keluarga lain di luar keluarga inti.

Artinya jika ada anak yang sudah menikah maka dia harus keluar dari Kartu Keluarga orang tuanya karena anak tersebut sudah memiliki keluarga sendiri.

Di saat anak tersebut akan membuat Kartu Keluarga atas nama dirinya dan pasangannya, dia juga harus membuat KTP baru dengan mengubah status perkawinannya.

Baca Juga: 7 Misteri di Bumi yang Belum Terpecahkan Hingga Kini

Selain itu Kartu Keluarga milik orang tuanya juga harus diperbaharui. Begitu juga Kartu Keluarga milik orang tua pasangannya (Mertua) juga harus diperbaharui. Hal ini untuk menghindari adanya 2 nama dengan identitas diri yang sama tercatat dalam Kartu Keluarga yang berbeda.

Lalu bagaimana dengan data di DTKS?

Data di DTKS pun wajib diperbaharui dengan menyerahkan Kartu Keluarga yang baru miliknya dan Kartu Keluarga milik orang tuanya itu ke Pemerintah Desa.

Pemerintah Desa selanjutnya akan mencatat perubahan yang terjadi. Informasi ini penting disampaikan supaya data dalam DTKS milik orang tuanya juga diperbaharui.

Dampak akibat tidak memperbaharui Kartu Keluarga adalah data tidak termutahirkan.

Baca Juga: Google Maps Perbarui Fitur Kendaraan Listrik Melalui Android Automotive

Contohnya seperti kasus yang selama ini terjadi. Seseorang merasa sudah memiliki ID DTKS dan mendapatkan bantuan sosial padahal yang mendapatkan adalah orang tuanya.

Pada akhirnya, pihak yang paling dirugikan adalah anak yang sudah menikah tersebut. Dia dan pasangannya kehilangan kesempatan untuk memiliki ID DTKS atas nama keluarga kecil mereka dan ketika sudah kehilangan kesempatan itu maka harapan untuk mendapatkan bantuan sosial pun tertutup.

Contoh sederhana:

Saat Budi menerima keluarga lain yaitu Ahmad, anak pertama dari keluarga tersebut menikah dan masih tinggal dengan orang tuanya (Budi dan Aminah).

Kemudian keluarga Budi beranak pinak dalam keluarga tersebut maka yang terjadi adalah akan ada 2 Kartu Keluarga tapi ID DTKS nya masih menumpang di keluarga Budi dan Aminah.

Baca Juga: Gubernur NTB Jalani Vaksinasi Covid-19 Kedua, Berharap Masyarakat Menjadi Termotivasi

Masalah yang akan muncul adalah ketika nanti Ahmad dan istrinya beserta anaknya pindah dari rumah orang tuanya maka akan timbul "kekacauan" data karena Ahmad dan keluarganya pindah dengan membawa ID DTKS orang tuanya.

Namun perlu dipahami juga, bahwa meski sudah melakukan pembahuruan data pada Kartu Keluarga dan data DTKS itu tidak akan serta merta membuat keluarga kecil mereka mendapatkan ID DTKS.

Mekanisme yang harus ditempuh tetap sama, mereka harus diusulkan melalui musyawarah desa yang diselenggarakan minimal 1 tahun sekali.

Jika hasilnya sepakat bahwa keluarga kecil tersebut layak dimasukkan dalam DTKS maka datanya akan dikirim ke Dinas Sosial Kabupaten/Kota.

Baca Juga: Berikut 5 Negara di Dunia yang Tidak Memiliki Bandara

Nantinya semua usulan dari daerah akan dikirim ke Kementerian Sosial (Kemensos) dan diolah di Pusat Data dan Informasi (PUSDATIN). Data yang masuk akan dibuat peringkat kemiskinan di seluruh Indonesia.

DISCLAIMER: Tulisan ini adalah tulisan Guruh Adrianto Koordinator Contact Center PKH di Kementerian Sosial RI yang disadur dan reepost.

***

Editor: ElRia Shd

Sumber: Kemensos RI Fb Guruh Adrianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah