Pesan Kejujuran Untuk Juru Kunci Petugas Verifikasi dan Validasi Data Keluarga Miskin

- 29 Januari 2021, 17:21 WIB
Ilustrasi kejujuran.
Ilustrasi kejujuran. /pixabay.com/geralt

  WARTA LOMBOK – Bagi para operator yang melakukan input data DTKS mesti memahami bahwa proses Verifikasi dan Validasi (verval) dilakukan oleh Dinas Sosial (Dinsos).

Sementara itu khusus untuk PKH proses Validasi Data akan dilakukan oleh Sumber Daya Manusia (SDM) PKH.

Jadi, saat menerima usulan dari warga dan kemudian dilaksanakan Musyawarah Desa/Kelurahan (Musdes/Muskel) sebaiknya manfaatkan kesempatan itu untuk melakukan sortir awal.

 Baca Juga: Tersandera ID DTKS Orang Tua untuk Menerima Bansos, Cek Penjelasan Lengkapnya Disini

Sortir awal ini penting dilakukan agar tidak terjadi masalah saat dilakukan proses verval baik yang dilakukan oleh pihak Dinsos maupun SDM PKH.

Saat mengajukan usulan nama calon penerima, kriteria calon penerima harus benar-benar diperhatikan sesuai kriteria yang dirilis oleh BPS dan diadopsi oleh Kementerian Sosial Republik Indonesia.

Berikut ini adalah 14 Kriteria Kemiskinan menurut standar BPS :

1. Luas lantai bangunan tempat tinggal kurang dari 8 meter persegi per orang.

 Baca Juga: Mahasiswa STMIK Syaik Zainuddin NW Anjani Lombok Timur Ciptakan Printer 3D

Baca Juga: Kata Zodiak Anda Minggu Ini: Cancer Fokus Urusan Pribadi, Leo Drama Hubungan

2. Jenis lantai tempat tinggal terbuat dari tanah, bambu atau kayu murahan.

3. Jenis dinding tempat tinggal dari bambu, rumbia, kayu berkualitas rendah, tembok tanpa diplester.

4. Tidak memiliki fasilitas buang air besa atau bersama-sama dengan rumah tangga lain.

5. Sumber penerangan rumah tangga tidak menggunakan listrik.

 Baca Juga: Disney Rilis Film Animasi Terbaru 'Raya and the Last Dragon'

Baca Juga: Microsoft Rilis Pendapatan Tertinggi Rp616 Triliun Berkat Peningkatan Office, Windows dan Xbox

6. Sumber air minum berasal dari sumur mata air tidak terlindung, sungai dan air hujan.

7. Bahan bakar untuk memasak sehari-hari adalah kayu bakar, arang dan minyak tanah.

8. Hanya mengkonsumsi daging, susu, ayam dalam satu kali seminggu.

9. Hanya membeli satu stel pakaian baru dalam setahun.

 Baca Juga: 7 Misteri di Bumi yang Belum Terpecahkan Hingga Kini

Baca Juga: Google Maps Perbarui Fitur Kendaraan Listrik Melalui Android Automotive

10. Hanya sanggup makan sebanyak satu sampai dua kali dalam sehari.

11. Tidak sanggup membayar biaya pengobatan di Puskesmas atau Poliklinik.

12. Sumber penghasilan kepala rumah tangga adalah: petani dengan luas lahan 500m2, buruh tani, nelayan, buruh bangunan, buruh perkebunan dan atau pekerjaan lainnya dengan pendapatan dibawah Rp 600.000,- per bulan.

13. Pendidikan tertinggi kepala rumah tangga: tidak sekolah, tidak tamat SD dan tamat SD.

14. Tidak memiliki tabungan, barang yang mudah dijual dengan minimal Rp 500.000,- seperti sepeda motor kredit, non kredit, emas, ternak, kapal motor, atau barang modal lainnya.

 Baca Juga: Gubernur NTB Jalani Vaksinasi Covid-19 Kedua, Berharap Masyarakat Menjadi Termotivasi

Baca Juga: Berikut 5 Negara di Dunia yang Tidak Memiliki Bandara

Jika minimal 9 variabel terpenuhi maka rumah tangga tersebut masuk menjadi kriterua keluarga miskin.

Bagi pihak-pihak yang diberi kewenangan dalam melaksanakan proses pemutakhiran DTKS maupun proses validasi data sebuah program bantuan sosial, semua harus bersikap adil dan profesional.

Jujur adalah kunci dari semuanya. Jujur dalam memberikan informasi maupun jujur dalam memberikan penilaian, selamat bertugas.

DISCLAIMER: Tulisan ini adalah tulisan Guruh Adrianto Koordinator Contact Center PKH di Kementerian Sosial RI yang disadur dan reepost.

***

Editor: ElRia Shd

Sumber: Kemensos RI Fb Guruh Adrianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah