WARTA LOMBOK - Ketua DPR RI 2009-2014 Marzukie Alie yang telah dinyatakan berhenti tugas karena melanggar etika di Partai Demokrat.
Pemberhentian itu langsung di rilis di laman resmi Partai Demokrat.
Begitu juga penyataan resmi tersebut di unggah oleh Politisi Partai Demokrat Yan A Harahap dalam akun twitter nya, yang mengunggah sebuah pernyataan pemberhentian tetap.
Baca Juga: Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah Ditangkap KPK Karena Dugaan Kasus Korupsi
Yan A Harahap mengungkapkan pernyataan pemberhentian Marzuki Alie dalam cuitan akun media sosial Twitter miliknya pada Sabtu 27 Februari 2021.
“Dengan diberhentikan tetap,” terang Yan A Harahap sebagaimana yang dikutip wartalombok.com dari akun @YanHarahap pada 27 Februari 2021.
Lebih lanjut Yan A Harahap menyatakan bahwa selain Marzuki Alie ada pula anggota lainnya yang diberhentikan secara tidak hormat.
“Dan dicabutnya keanggotaan Darmizal, Yus Sudarso, Tri Yulianto, Jhoni Allen Marbun, Syofwatillah Mohzaib dan Ahmad Yahya, serta @marzukialie_MA, “ imbuh Yan A Harahap.