WARTA LOMBOK - Beberapa hari lalu Presiden Jokowi melegalkan tentang bidang usaha penanaman modal yang mengizinkan investasi minuman keras atau miras.
Hal ini medapat berbagai penolakan dari banyak pihak karena perpres ini di aggap bertolak belakang dengan image masyarakat yang mayoritasnya muslim.
Dikutip wartalombok.com dari berbagai sumber, penolakan ini dating dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Secara tegas menolak rencana pemerintah untuk membuka pintu bagi investasi industry minuman keras.
Baca Juga: Presiden Jokowi Cabut Lampiran Perpres 10 Tahun 2021 Mengenai Investasi Minuman Keras
Karena menurut PPP, investasi miras lebih banyak berdampak buruk daripada mamfaat.
Perpes ini juga bertolak belakang dengan aturan sebelumnya yaitu industri ,minuman keras saat ini masuk kedalam Daftar Negative Investasi (DNI).
Penanaman modal modal baru dapat dilakukan di provinsi Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara dan Papua. Tetapi, untuk penanaman modal di luar dari provinsi tersebut perlu mendapat izin.
Namun, pada 2 Maret 2021 presiden Jokowi mencabut terkait investasi baru dalam industry minuman keras ini.
“Saya putuskan lampiran perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alcohol saya nyatakan dicabut,” ungkap Jokowi dalam Konferensi Pers di Youtube Sektetariat Presiden.
Baca Juga: Penyebab Kematian Rina Gunawan Terungkap dari Postingan Instagram Ashanty
Fakta – fakta jika miras di legalkan, sebagai berikut:
- Banyak penyakit
Terlalu banyak mengkonsumsi banyak alcohol tidak bagus untuk Kesehatan dan dapat menimbulkan berbagai macam penyakit.
Misalnya keusakan jantung, peradangan pancreas, merusak otak, infeksi paru-paru, kerusakan hati, kerusakan ginjal dll.
- Mayoritas muslim
Indonesia adalah negara mayoritas muslim terbesar di dunia. Dengan melegalkan industry miras dan alcohol akan merubah perspektif negara luar kepada Indonesia.
Ekonomi dari Institute For Development of Economics and Finance (INDEF) Bhima Yudhistira mengatakan dengan dibukanya ini akan membuat wajah Indonesia di mata investor terutama investor negara-negara muslim.
MUI juga pada 2009 juga sudah mengeluarkan fatwa nomor 11 tentang hukuman alcohol dan minuman keras yang menjelaskan hukum minuman tersebut haram.
- Merusak bangsa
Dengan adanya legalitas industri miras dinilai akan merusak bangsa. Ketua umum pengurus besar nahdlatul Ulama (PBNU), KH said Aqil Sirpj menolak rencana pemerintah ini karena keluar dari daftar negative investasi.
Menurutnya, di dalam al qur’an telah jelas mengharamkan miras karena lebih banyak mudharat daripada maslahatnya.***