Dianggap Konsep Peta Jalan Pendidikan Menghilangkan Frasa Agama, Abdul Fikri Faqih: Konsepnya Nihil Agama

- 10 Maret 2021, 11:10 WIB
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih.
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih. /Tangkap layar YouTube DPR RI/

WARTA LOMBOK - PP Muhammadiyah mengeritik konsep Peta Jalan Pendidikan (PJP), karena menghilangkan frasa agama dalam pembahasannya.

Disamping itu juga, Komisi X DPR RI sendiri yang menginisiasi PJP telah mengundang semua pihak untuk memberi masukan.

Progresnya hari ini, PJP belum menjadi draf. Masih berupa power point. Jadi, belum bisa dijadikan sandaran pengambilan keputusan.

Baca Juga: Muhammadiyah Apresiasi Filipina Setelah Penetapan Hari Hijab Nasional di Negara Tersebut

Dari Wakil Ketua Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih mengemukakan hal ini saat menjawab wawancara Parlementaria lewat jaringan Whatsapp, Selasa, 9 Maret 2021.

Sebelumnya, Ketua PP Muhammadiyah keberatan dengan tidak adanya frasa agama dalam konsep PJP.

Konsep yang disusun pemerintah sendiri, dalam hal ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dinilai nihil agama, sehingga PJP kelak dianggap antiagama.

“Kalau PJP yang dibuat Kemendikbud ini dinilai nihil agama, berarti tak memandatkan agama menjadi landasan kurikulum pendidikan kita. Yang berarti pula pelajaran agama tak punya posisi yang jelas secara formal,” tandasnya, seperti yang dilansir wartalombok.com dari laman dpr.go.id, pada Selasa, 9 Maret 2021.

 

Baca Juga: Korea Selatan - Amerika Serikat Gelar Latihan Militer Gabungan Skala Kecil di Situasi Pandemi Covid-19

Ia menambahkan juga, kritik dari Pengurus Pusat Muhammadiyah harus di respon Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.

“Tentu kritik pedas dari PP Muhammadiyah ini harus segera direspon Mas Menteri," tambahnya.

Fikri menjelaskan, PJP sendiri sedang dibahas secara rutin oleh Komisi X DPR RI dengan mengundang para pakar, ormas, termasuk Muhammadiyah.

Hasil pembahasannya belum menjadi sebuah konsep yang utuh. Jadi, masih sangat terbuka untuk diberi warna, kritik, dan masukan konstruktif.

Di sisi lain, Mendikbud Nadiem Makarim juga menyusun konsep pembanding untuk dibahas bersama Komisi X DPR.

Fikri melihat, mungkin naskah dari Mendikbud ini yang dikritik Muhammadiyah.

"Laporan dari Mas Menteri, konon Kemendikbud juga sudah meminta masukan ratusan pakar dan lembaga dalam dan luar negeri dalam menyusun PJP ini," ungkap politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu.

Dari pada itu juga, Ia menyayangkan, ternyata banyak pihak dan narasumber yang telah diundang Komisi X, selalu menyatakan tidak pernah diajak apalagi dilibatkan dalam menyusun PJP.

Baca Juga: Konflik Cinta Feicia dan Kaesang, Ferdinand Hutahaean: Cukupkan Sedihmu Dek, Sini Sama Abang Minum Es Cendol

Fikri mengingatkan, Tentu ini tidak layak menjadi dokumen pengambilan kebijakan di bidang pendidikan yang mana dokumennya hanya berbentuk power point.

"Naskah akademik PJP ini pun belum ada. Hingga kini, dokumennya baru berupa power point saja. Tentu ini tidak layak menjadi dokumen pengambilan kebijakan di bidang pendidikan." Tambahnya.

Dikatakannya juga bahwa Di PJP Kemendikbud ada pula profil pelajar Pancasila. Semula tidak menyebut kata iman dan taqwa.

Padahal ini disebut khusus dalam UU Sisdiknas maupun UUD 1945. Lalu, setelah dikritik banyak pihak termasuk Komisi X, kemudian oleh Kemendikbud diselipkan kata Iman dan taqwa.

"Muhammadiyah melakukan FGD dan dalam pencermatan mereka, PJP ini tak satupun menyebut kata agama.”

Ia juga mengatakan, berbahaya dikarenakan berpotensi bertentangan dengan konstitusi.

“Ini sangat berbahaya karena berpotensi bertentangan dengan konstitusi yang telah menempatkan bab agama secara khusus,” ujarnya.

Menurutnya, PJP sendiri tidak disebutkannya sebuah kata agama, nantinya menimbulkan kerawanan.

Baca Juga: Nama Indonesia Tercemar, Young Lex Dikecam Karena Menjiplak Video Musik Lay EXO

“Sementara PJP ini tidak menyebut kata agama, itu memang rawan, karena bisa menghilangkan mata pelajaran agama dalam kurikulum nantinya." kilah legislator Jawa Tengah IX itu.***

Editor: Mamiq Alki

Sumber: dpr.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah