32 Rancangan Undang-Undang Bakal Menjadi UU, DPR: Program Legislasi Nasional Harus Jawab Tantangan Zaman

- 10 Maret 2021, 13:50 WIB
Gedung DPR RI
Gedung DPR RI /Arahkata/

WARTA LOMBOK – Rapat Pengambilan Keputusan Prolegnas Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2021 oleh Baleg DPR RI dengan DPD dan Kemenkumham di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa, 9 Maret 2021.

Hasil keputusan Prolegnas tahun telah disepakati dengan jumlah 32 Rancangan Undang-Undang (RUU) yang akan dibahas dan direalisasikan menjadi Undang-Undang (UU).

Fraksi yang ada di Baleg DPR menyuarakan agar produk perundang-undangan yang dihasilkan dari Prolegnas kali ini tetap kontekstual menjawab tantangan zaman.

Baca Juga: Dianggap Konsep Peta Jalan Pendidikan Menghilangkan Frasa Agama, Abdul Fikri Faqih: Konsepnya Nihil Agama

Anggota Baleg DPR RI Riezky Aprilia yang mewakili Fraksi PDI-Perjuangan menyampaikan pandangan fraksinya dimana tujuan Prolegnas harus berdasarkan dasar negara Pancasila dan pembukaan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

Dikatakannya, yang secara terang menyebutkan bahwa tujuan negara melindungi dan menyejahterakan kehidupan masyarakat.

“Untuk itu Prolegnas tidak hanya mendukung kerja pemerintah, tapi juga harus dapat memenuhi kebutuhan hukum masyarakat sesuai dengan tuntutan reformasi,” ujarnya, seperti yang dilansir wartalombok.com dari laman dpr.go.id Rabu, 10 Maret 2021.

Selain itu Riezky berpesan agar pembentukan UU yang baru dalam Prolegnas harus melihat dinamika perkembangan zaman.

Bahwa Fraksi-nya PDI-Perjuangan mendorong sebaiknya penetapan dan pembahasan RUU tidak hanya mengejar kuantitas saja.

Namun perlu juga harus fokus menyasar kebutuhan seluruh masyarakat tanpa melihat golongan tertentu.

Baca Juga: Maksimal Trend Penurunan Kasus, Gubernur DKI Jakarta Keluarkan Keputusan PPKM Mikro Berlanjut Hingga 22 Maret

Dari pada itu, terkait keputusan mencabut revisi UU Pemilu dari Prolegnas tahun ini, Riezky menyebutkan bahwa Fraksi PDI-Perjuangan mengapresiasi keputusan tersebut.

Disamping itu, Sementara dari Fraksi Partai Demokrat yang diwakili Anggota Baleg DPR RI Santoso menyampaikan bahwa pihaknya berharap revisi UU Pemilu masih dapat dibahas dalam Prolegnas kali ini. 

Lebih lanjut Santoso yang juga politisi dapil DKI Jakarta III itu menyebutkan, Prolegnas tahun ini harus realistis mengingat waktu masa sidang punya waktu sekitar 9 bulan.

"Maka Prolegnas Prioritas Tahun 2021 tidak hanya fokus pada kuantitas, tapi kualitas RUU itu sendiri,” tandasnya.

Santoso menyampaikan bahwa fraksinya mendorong agar pembahasan RUU dalam Prolegnas ke depannya agar dapat membuka ruang diskusi dengan masyarakat luas.

Di sisi lain, Anggota Baleg DPR RI Taufik Basari berharap Prolegnas Prioritas Tahun 2021 bisa segera ditetapkan di Paripurna. 

Baca Juga: Korea Selatan - Amerika Serikat Gelar Latihan Militer Gabungan Skala Kecil di Situasi Pandemi Covid-19

Basari yang juga politisi Partai NasDem itu mengatakan, bahwa dengan itu lembaga DPR RI dapat segera menjalankan tugas legislasinya dan menghasilkan produk perundang-undangan yang dibutuhkan masyarakat.

"RUU ini kebutuhan rakyat dan dinantikan. Jika dapat segera dibahas maka harapan masyarakat dapat terpenuhi," tandasnya.***

Editor: Mamiq Alki

Sumber: dpr.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah