Setoran Pajak, Bea Cukai, dan Penerimaan Negara Dapat Dilakukan Dengan Mudah Melalui Genggaman Anda

- 25 Maret 2021, 08:40 WIB
Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) berikan kemudahan masyarakat membayar setoran pajak, bea cukai, PNBP, dan penerimaan negara lainnya melalui Hp.
Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) berikan kemudahan masyarakat membayar setoran pajak, bea cukai, PNBP, dan penerimaan negara lainnya melalui Hp. /Twitter.com/@DJPbKemenkeu_RI

WARTA LOMBOK - Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) beritahu kemudahan pembayaran setoran pajak, Bea Cukai, PNBP, dan penerimaan negara lainnya melalui genggaman anda. 

Melalui para Collecting Agent sebagai mitra Kementerian Keuangan (Kemenkeu), transaksi setoran penerimaan negara kini menjadi semakin canggih dan aman, serta dapat dilakukan kapanpun dan dimanapun. 

Collecting Agent merupakan mitra Kemenkeu dalam sistem penerimaan negara yang terdiri dari 84 bank persepsi, 1 pos persepsi, dan 6 lembaga persepsi lainnya. 

Baca Juga: Kenali Pajak Kendaraan Bermotor yang Wajib Dibayarkan Setiap Tahunnya

Adapun 6 lembaga persepsi lain yakni dompet elektronik, transfer bank, virtual account, direct debit, dan kartu kredit. 

Dikutip wartalombok.com dari akun DJPb @DJPbKemenkeu_RI pada 23 Maret 2021, DJPb mengunggah mekanisme penerimaan negara ke rekening kas negara. 

Dimana pajak, bea cukai, PNBP, pembiayaan dan pengembalian belanja, setoran sisa UP, hibah langsung, dan PFK menjadi APBN dan APBD. 

Masyarakat kini dapat memilih berbagai metode pembayaran sesuai yang diinginkan melalui 84 Bank Persepsi, 1 Pos Persepsi, dan 6 Lembaga Persepsi lainnya. 

Setor penerimaan negara makin mudah dan canggih melalui lembaga persepsi lainnya, yakni lewat Tokopedia, Bukalapak, Finnet, Mitra Pajakku, Online Pajak, dan Indomaret. 

Halaman:

Editor: ElRia Shd

Sumber: Twitter @DJPbKemenkeu_RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah