WARTA LOMBOK – GeNose C19 akan dijadikan alternatif skrining kesehatan untuk para Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) mulai 1 April 2021.
Perjalanan dalam negeri merupakan pergerakan orang dari satu daerah ke daerah lainnya berdasarkan batas wilayah administrasi provinsi, kabupaten atau kota dengan menggunakan transportasi.
Penggunaan transportasi tersebut dapat berupa transportasi pribadi atau transportasi umum, baik melalui jalur darat, perkeretaapian, laut, sungai, danau, serta udara.
Dikutip wartalombok.com dari akun Twitter Kemenko Bidang Kemaritiman dan Investasi @kemenkomarves pada 30 Maret 2021, penumpang diwajibkan untuk tes RT-PCR, Rapid Test Antigen, atau GeNose C19.
Sebagai syarat perjalanan penumpang diwajibkan untuk melakukan tes RT-PCR, Rapid Test Antigen, atau GeNose C19, kecuali anak-anak usia di bawah 5 tahun.
Adapun ketentuan PPDN menggunakan transportasi udara, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif RT-PCR.
Hasil negatif tes rapid atau RT-PCR tersebut sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.
Penumpang juga dapat menunjukkan keterangan hasil negatif rapid antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 2x24 jam.