Berlaku Mulai 1 April, Inilah Edaran Terbaru Satgas COVID-19 tentang Perjalanan Dalam Negeri

- 31 Maret 2021, 19:21 WIB
Satuan Tugas Penanganan Covid-19 menerbitkan Surat Edaran tentang Perjalanan Orang Dalam Negeri.
Satuan Tugas Penanganan Covid-19 menerbitkan Surat Edaran tentang Perjalanan Orang Dalam Negeri. /setkab.go.id

WARTA LOMBOK - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 12 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Covid-19.

Edaran yang ditandatangani Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Doni Monardo pada tanggal 26 Maret ini berlaku mulai tanggal 1 April 2021.

Latar belakang diterbitkannya SE ini adalah, diperlukannya ketentuan yang mengatur perjalanan orang dalam negeri.

Baca Juga: Mendekati Libur Keagamaan, Masa Berlaku Surat Negatif Covid-19 Maksimal 1x24 Jam Sebelum Keberangkatan

Yang mana dalam masa pandemi untuk mencegah dan memutus rantai penyebaran Covid-19 yang terus berpotensi meningkat melalui mobilitas manusia atau perjalanan orang.

Penggunaan alat deteksi dini Covid-19 berbasis embusan napas hasil produksi dalam negeri, yaitu GeNose C19, akan diperluas pada seluruh moda transportasi sebagai alternatif skrining kesehatan pelaku perjalanan orang dalam negeri dalam masa pandemi Covid-19, bunyi latar belakang lainnya, seperti dilansir wartalombok.com dari laman setkab.go.id Senin, 29 Maret 2021.

Berikut ketentuan protokol kesehatan yang tertuang dalam SE:

1. Setiap individu yang melaksanakan perjalanan orang wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan 3M, yaitu: memakai masker, menjaga jarak dan menghindari kerumunan, serta mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan hand sanitizer.

2. Pengetatan protokol kesehatan perjalanan orang yang perlu dilakukan berupa:

Halaman:

Editor: ElRia Shd

Sumber: setkab.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah