WARTA LOMBOK – Kementerian Badan Usaha Milik Negara (Kemen BUMN) menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) yang mendorong transparansi pengusulan dan penggunaan Penyertaan Modal Negara (PMN).
Peraturan terkait transparansi pengusulan dan penggunaan PMN tertuang dalam Permen BUMN Nomor PER-1/MBU/03/2021.
Permen BUMN tersebut berisi tentang Pedoman Pengusulan, Pelaporan, Pemantauan, dan Perubahan Penggunaan Tambahan Penyertaan Modal Negara Kepada BUMN dan Perseroan Terbatas.
Dikutip wartalombok.com dari akun Twitter Kemen BUMN @KemenBUMN pada 24 Maret 2021, Menteri BUMN, Erick Thohir menegaskan aturan tersebut untuk menjamin PMN.
Erick Thohir menegaskan aturan tersebut untuk menjamin PMN yang transparan dan akuntabel.
Menurut Erick, setiap rupiah modal negara untuk BUMN mesti bisa dipertanggungjawabkan.
Pemerintah optimistis penggunaan PMN bisa efektif, tepat guna, dan produktif dengan transparansi.
"Prinsip akuntabilitas dan transparansi adalah hal yang mutlak, karena itu merupakan hal yang fundamental dalam penggunaan PMN," tutur Erick.
Baca Juga: Erick Thohir Dukung Perusahaan BUMN untuk Menjadi Pioner Pelaksanaan Vaksinasi bagi Lansia
Baca Juga: Bayi di Lombok Tengah Meninggal Usai Dilumuri Merica Oleh Sang Ibu, Alasannya Tak Masuk Akal
Erick juga mengungkapkan melalui keterangan tertulisnya bahwa setiap rupiah harus dipertanggungjawabkan agar efektif dan tepat sasaran.
"Setiap rupiah harus bisa dipertanggungjawabkan, setiap rupiah modal negara mesti efektif dan tepat sasaran," tutur Erick melanjutkan.
Kementerian BUMN telah merumuskan sejumlah hal krusial dalam Permen demi terciptanya akuntabilitas, transparansi, maupun efektivitas penggunaan PMN.
Rumusan beberapa hal krusial dalam Permen antara lain terkait peruntukan dan pengawasan, termasuk juga memuat konsekuensi sanksi apabila terjadi pelanggaran.
Baca Juga: PT Philips Industries Batam Membuka Lowongan Kerja Hingga April 2021 untuk 3 Posisi
Terkait mekanisme PMN tersebut, diharapkan dapat menjamin proses PMN yang terbuka dan dapat diketahui publik.
Mekanisme akan memudahkan seluruh stakeholders, baik kementerian atau lembaga, BUMN, maupun stakeholders lainnya seperti pemeriksa.
Kemudahan mekanisme tersebut dilakukan agar dapat mengetahui urgensi PMN yang dikaitkan dengan strategi bisnis BUMN.
Sehingga proses PMN akan menjadi transparan dan dapat dipertanggungjawabkan. Erick juga menegaskan bahwa tidak boleh ada lagi proses PMN yang tertutup.
“Tata kelola perusahaan yang baik adalah akuntabilitas dan transparansi, tata kelola perusahaan yang baik adalah pondasi untuk mencapai performa perusahaan yang baik pula," tutur Erick.***