Simak Prosedur Penanganan Calon Penumpang KAI dengan Hasil Pemeriksaan Kesehatan Positif

- 14 April 2021, 12:50 WIB
Masyarakat yang hendak melakukan perjalanan menggunakan kereta api wajib menunjukkan hasil pemeriksaan Covid-19.
Masyarakat yang hendak melakukan perjalanan menggunakan kereta api wajib menunjukkan hasil pemeriksaan Covid-19. /Twitter.com/@KAI121

WARTA LOMBOK – Selama pandemi Covid-19 berlangsung masyarakat yang hendak melakukan perjalanan harus menyertakan hasil pemeriksaan swab test, rapid antigen atau GeNose C19.

Apabila hasil pemeriksaan dari swab test, rapid antigen atau GeNose C19 penumpang transportasi darat, udara, dan laut positif, maka tidak dapat melakukan perjalanan.

Sehubungan dengan hal tersebut Kereta Api Indonesia (KAI) telah menerapkan prosedur dan langkah-langkah penanganan terhadap calon penumpang.

Baca Juga: Kemenkes Ajak Masyarakat untuk Cerdas dan Bijak Bermedia Sosial Agar Terhindar dari Hoaks

Dikutip wartalombok.com dari akun twitter KAI @KAI121 pada 12 April 2021, berikut prosedur penanganan KAI terhadap calon penumpang dengan hasil pemeriksaan rapid antigen atau GeNose C19 positif.

Petugas KAI akan menyarankan calon penumpang yang memiliki hasil skrining positif untuk melakukan isolasi mandiri selama 14 hari.

Calon penumpang yang hasilnya positif dapat melapor ke puskesmas dengan membawa surat keterangan hasil pemeriksaan domisili calon penumpang.

Selain itu calon penumpang juga tidak diperkenankan untuk melanjutkan perjalanan, dan petugas akan mengarahkan calon penumpang untuk membatalkannya.

Pembatalan perjalanan calon penumpang dapat dilakukan melalui loket pembatalan khusus atau membatalkannya melalui WhatsApp contact center.

Halaman:

Editor: ElRia Shd

Sumber: Twitter @KAI121


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah