Langkah strategis selanjutnya, meminta kepada KPU Provinsi NTT serta KPU Kabupaten Sabu Raijua untuk melaksanakan sosialisasi serta rapat koordinasi (rakor) bersama para pemangku kepentingan (stakeholder) terkait.
Terakhir, meminta KPU Kabupaten Sabu Raijua untuk menentukan tanggal pemungutan suara ulang (PSU) dalam batas waktu 60 hari kerja sesuai putusan MK. kemudian menetapkan tanggal PSU dalam Keputusan KPU Kabupaten Sabu Raijua.
Masyarakat kabupaten Sabu Raijua juga dihimbau berpartisipasi dan semua pihak.
Baca Juga: Kepala BNPB Meninjau Pembangunan Sea Wall Penahan Abrasi di Pesisir Pantai Padang Sumatera Barat
"KPU RI mengimbau semua pihak dapat berpartisipasi dalam menyukseskan PSU di Kabupaten Sabu Raijua," ujar Dewa.***