WARTA LOMBOK - Pandemi yang masih berlangsung hingga saat ini membuat pemerintah Indonesia memutuskan untuk melarang kegiatan mudik Lebaran 2021.
Kegiatan mudik lebaran dilarang oleh pemerintah demi mencegah semakin meluasnya penularan Covid-19.
Larangan mudik yang telah ditetapkan berlaku bagi seluruh masyarakat dan diberlakukan untuk semua moda transportasi.
Dikutip wartalombok.com dari akun Twitter Kementerian Kesehatan @KemenkesRI pada 17 April 2021, larangan mudik berlaku untuk transportasi darat, laut, maupun udara.
Keputusan untuk melarang masyarakat mudik diambil dengan mempertimbangkan beberapa hal diantaranya dikhawatirkan lonjakan kasus.
Dikhawatirkan adanya lonjakan kasus setelah libur panjang Lebaran 2021 pada masyarakat Indonesia.
Larangan mudik juga dibuat untuk menjaga tren penurunan kasus aktif, menjaga tren peningkatan kasus sembuh, serta untuk menjaga momentum penurunan kasus harian.