Dalam ayat tersebut diungkapkan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, menyeret, menggerakkan, meletakkan.
Bahkan orang lain juga tidak diperbolehkan untuk memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api.
Masyarakat tidak boleh menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api.
Dalam UU 23 tahun 2007 Pasal 199 juga disebutkan bahwa masyarakat yang melanggar juga dapat dikenai hukuman berupa pidana penjara paling lama 3 bulan.
Selain dapat membahayakan keselamatan, masyarakat yang melanggar juga bisa dikenai denda paling banyak Rp 15.000.000.
Oleh karena itu masyarakat diharapkan untuk berpartisipasi menciptakan keselamatan bersama serta demi kelancaran perjalanan kereta api.
Serta turut membantu menjaga keselamatan perjalanan kereta api dan memberi pengertian atau teguran apabila ada masyarakat yang bermain atau melakukan kegiatan di jalur kereta api.***