WARTA LOMBOK - Multiusaha kehutanan menjadi salah satu upaya yang dilakukan pemerintah dalam melakukan mitigasi perubahan iklim.
Pelaku usaha dapat melakukan pengembangan multiusaha kehutanan sebagaimana diatur dalam UU No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Dalam PP No. 23 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan serta regulasi turunannya juga memungkinkan pelaku usaha untuk mengembangkan multiusaha.
Baca Juga: Survei Online Dilakukan Terhadap Tenaga Kerja di Indonesia yang Terdampak Pandemi Covid-19
Dikutip wartalombok.com dari akun Twitter Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan @KementerianLHK pada 30 April 2021, upaya mitigasi perubahan iklim dilakukan melalui multiusaha kehutanan.
Dalam sektor kehutanan pengembangan diversifikasi usaha mengintegrasikan pemanfaatan kawasan hasil hutan kayu dan hasil hutan bukan kayu.
Model multiusaha kehutanan yang dilakukan melalui pemanfaatan jasa lingkungan menjadi bagian dari aksi mitigasi perubahan iklim dari sektor kehutanan berbasis lahan.
Pemegang Perizinan Berusaha berkontribusi dalam upaya mitigasi perubahan iklim melalui kegiatan yang dapat mengurangi emisi.