WARTA LOMBOK - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong upaya optimalisasi penerimaan PBBKB Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku.
Upaya optimalisasi tersebut disampaikan pada penandatanganan Nota Kesepahaman di Kantor Gubernur Maluku pada 30 April 2021.
Penandatanganan Nota Kesepahaman dilakukan oleh Pemprov Maluku dengan PT Pertamina MOR VIII Papua, Papua Barat, Maluku, dan Maluku Utara.
Dikutip wartalombok.com dari akun Twitter KPK @KPK_RI pada 1 Mei 2021, kapasitas fiskal daerah semakin berat di tengah pandemi Covid-19.
Kasatgas Korsup Pencegahan Wilayah V, Dian Patria mengungkapkan bahwa refocusing anggaran dilakukan hingga mencapai angka 50 persen.
Dian melanjutkan, kontraksi pajak rata-rata nasional mencapai angka 12 persen, sehingga membutuhkan sinergi dan inovasi untuk memaksimalkan pendapatan provinsi.
Berdasarkan data Bappeda Provinsi Maluku disebutkan bahwa jumlah realisasi penerimaan PBBKB tahun 2016-2020 berada di kisaran Rp80 miliar hingga Rp106,7 miliar.