Pemerintah Menghimbau Masyarakat Untuk Mengurangi Sampah Plastik Melalui Pemakaian Tas Guna Ulang

- 3 Mei 2021, 11:10 WIB
Tas guna ulang.
Tas guna ulang. /Twitter.com/@kemenkomarves

WARTA LOMBOK - Pemerintah sudah banyak menghimbau masyarakat memakai tas guna ulang ketimbang kantong plastik.

Penggunaan tas guna ulang bisa membuat berbelanja semakin nyaman dan penggunaannya juga berkontribusi untuk menjaga lingkungan.

Bahkan tas guna ulang kini dapat menyesuaikan mode fashion yang anda gunakan, serta membuat anda semakin keren.

Baca Juga: Pembangunan Kereta Api Cepat Memiliki Sejumlah Urgensi Nasional yang Dapat Diwujudkan Melalui Penguasaannya

Dikutip wartalombok.com dari akun Twitter Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi @kemenkomarves pada 28 April 2021, tas guna ulang memberi kenyamanan pemakainya.

Pemerintah DKI Jakarta mengatur penggunaan tas guna ulang melalui Pergub Nomor 142/2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan.

Peraturan yang dikeluarkan pemerintah DKI Jakarta mengharuskan seluruh toko swalayan, pusat perbelanjaan, serta pasar di Jakarta untuk melarang penggunaan kantong plastik.

Baca Juga: Lebaran Sebentar Lagi, Berkumpul Bersama Keluarga Kurang Lengkap Rasanya Tanpa Hidangan Kue Muffin Cokelat

Tas guna ulang merupakan tas berbahan non plastik yang dapat digunakan untuk berbagai kebutuhan dan dapat digunakan berulang kali.

Halaman:

Editor: ElRia Shd

Sumber: Twitter @kemenkomarves


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x