WARTA LOMBOK - Pemerintah sudah banyak menghimbau masyarakat memakai tas guna ulang ketimbang kantong plastik.
Penggunaan tas guna ulang bisa membuat berbelanja semakin nyaman dan penggunaannya juga berkontribusi untuk menjaga lingkungan.
Bahkan tas guna ulang kini dapat menyesuaikan mode fashion yang anda gunakan, serta membuat anda semakin keren.
Dikutip wartalombok.com dari akun Twitter Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi @kemenkomarves pada 28 April 2021, tas guna ulang memberi kenyamanan pemakainya.
Pemerintah DKI Jakarta mengatur penggunaan tas guna ulang melalui Pergub Nomor 142/2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan.
Peraturan yang dikeluarkan pemerintah DKI Jakarta mengharuskan seluruh toko swalayan, pusat perbelanjaan, serta pasar di Jakarta untuk melarang penggunaan kantong plastik.
Tas guna ulang merupakan tas berbahan non plastik yang dapat digunakan untuk berbagai kebutuhan dan dapat digunakan berulang kali.