WARTA LOMBOK - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memfasilitasi serah terima aset antara Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Pekanbaru.
Proses serah terima aset antara Pemprov Riau dan Pemkot Pekanbaru dilaksanakan secara tatap muka di kantor Gubernur Riau.
KPK memfasilitasi pelaksanaan kegiatan serah terima aset antara dua pihak tersebut pada 26 April 2021.
Dikutip wartalombok.com dari akun Twitter KPK @KPK_RI pada 28 April 2021, kegiatan serah terima aset tersebut dihadiri oleh jajaran pemerintah daerah Riau dan Pekanbaru.
Gubernur Riau, Syamsuar, Pj Sekretaris Daerah, Masrul Kasmy, Walikota Pekanbaru, Firdaus beserta jajaran, Ketua Satgas Korsup Pencegahan wilayah II KPK, Arief Nurcahyo beserta tim menghadiri acara tersebut.
Aset yang diserahkan Pemprov Riau berbentuk hibah ke Pemkot Pekanbaru dengan total sebanyak 28 aset atau setara dengan Rp99,1 miliar.
Sejumlah aset yang diserahkan terdiri dari 12 bidang tanah bernilai Rp82,1 miliar, dan 9 kendaraan bernilai Rp1,9 miliar.