Kementerian Investasi Telah Menetapkan 4 Peraturan BKPM Untuk Memberikan Kepastian Hukum Perizinan Berusaha

- 8 Mei 2021, 07:50 WIB
Kementerian Investasi/BKPM telah menetapkan 4 Peraturan BKPM (PerBKPM) Dalam upaya memberikan kepastian hukum dalam proses penyelenggaraan, pelayanan, dan pengawasan perizinan berusaha.
Kementerian Investasi/BKPM telah menetapkan 4 Peraturan BKPM (PerBKPM) Dalam upaya memberikan kepastian hukum dalam proses penyelenggaraan, pelayanan, dan pengawasan perizinan berusaha. /Twitter.com/@bkpm

WARTA LOMBOK - Kementerian Investasi atau BKPM telah menetapkan 4 Peraturan BKPM (PerBKPM) sebagai upaya memberikan kepastian hukum. 

Upaya memberikan kepastian hukum tersebut dilakukan dalam proses penyelenggaraan, pelayanan, dan pengawasan perizinan berusaha. 

BKPM telah menetapkan 4 Peraturan BKPM untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Cipta Kerja. 

Baca Juga: BPPT Menandatangani Perjanjian Kerjasama Untuk Mendukung Program Climate Smart Livestock

Dikutip wartalombok.com dari akun Twitter Kementerian Investasi @bkpm pada 4 Mei 2021, salah satu Peraturan BKPM Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penetapan Pemenuhan Kriteria. 

Peraturan BKPM Nomor 2 Tahun 2021 juga berisi tentang Pengajuan Permohonan Fasilitas Pajak Penghasilan secara Luar Jaringan di Kawasan Ekonomi Khusus. 

Peraturan BKPM berikutnya yaitu Nomor 3 Tahun 2021 tentang Sistem Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko secara Elektronik. 

Peraturan BKPM Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pedoman Tata Cara Pelayanan Perizinan Berusaha

Berbasis Risiko dan Fasilitas Penanaman Modal

Halaman:

Editor: ElRia Shd

Sumber: Twitter @bkpm


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x