WARTA LOMBOK - Kementerian Investasi atau BKPM telah menetapkan 4 Peraturan BKPM (PerBKPM) sebagai upaya memberikan kepastian hukum.
Upaya memberikan kepastian hukum tersebut dilakukan dalam proses penyelenggaraan, pelayanan, dan pengawasan perizinan berusaha.
BKPM telah menetapkan 4 Peraturan BKPM untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Cipta Kerja.
Baca Juga: BPPT Menandatangani Perjanjian Kerjasama Untuk Mendukung Program Climate Smart Livestock
Dikutip wartalombok.com dari akun Twitter Kementerian Investasi @bkpm pada 4 Mei 2021, salah satu Peraturan BKPM Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penetapan Pemenuhan Kriteria.
Peraturan BKPM Nomor 2 Tahun 2021 juga berisi tentang Pengajuan Permohonan Fasilitas Pajak Penghasilan secara Luar Jaringan di Kawasan Ekonomi Khusus.
Peraturan BKPM berikutnya yaitu Nomor 3 Tahun 2021 tentang Sistem Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko secara Elektronik.
Peraturan BKPM Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pedoman Tata Cara Pelayanan Perizinan Berusaha
Berbasis Risiko dan Fasilitas Penanaman Modal