Baca Juga: Ramalan Zodiak Sabtu, 8 Mei 2021: Cancer, Leo, dan Virgo, Saatnya Merajut Kembali Hubungan
Serta Peraturan BKPM Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengawasan Perizinan
Berusaha Berbasis Risiko
Dalam Peraturan BKPM Nomor 2 Tahun 2021 tersebut diatur tentang tata cara penentuan pemenuhan kriteria dan pengajuan permohonan fasilitas pajak penghasilan secara luar jaringan.
Mulai 30 Maret 2021, peraturan tersebut juga berisi tentang pemberian keputusan fasilitas pajak penghasilan di kawasan Ekonomi Khusus.
Baca Juga: Berikut Isi Surat Edaran Kemenag tentang Pelaksanaan Shalat Idul Fitri Tahun ini
Adapun Peraturan BKPM Nomor 3 Tahun 2021 meliputi penggunaan teknologi informasi dalam pelayanan informasi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko secara elektronik.
Mulai 2 Juni 2021, peraturan tersebut juga meliputi penggunaan teknologi informasi dalam penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Serta penggunaan teknologi informasi dalam penyelenggaraan Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, dan Interkoneksi data penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Baca Juga: Nilai Maksimal KUR Tanpa Jaminan Meningkat, Anggota FPKS : Sudah Seharusnya!