Selain itu juga penggunaan teknologi informasi dalam koordinasi pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Pengawasan antar sektor dan pusat dengan daerah.
Berlaku mulai 2 Juni 2021 juga peraturan BKPM Nomor 5 Tahun 2021 memberikan kepastian hukum dalam proses pengawasan perizinan berusaha berbasis risiko.***