Kementerian Investasi Telah Menetapkan 4 Peraturan BKPM Untuk Memberikan Kepastian Hukum Perizinan Berusaha

- 8 Mei 2021, 07:50 WIB
Kementerian Investasi/BKPM telah menetapkan 4 Peraturan BKPM (PerBKPM) Dalam upaya memberikan kepastian hukum dalam proses penyelenggaraan, pelayanan, dan pengawasan perizinan berusaha.
Kementerian Investasi/BKPM telah menetapkan 4 Peraturan BKPM (PerBKPM) Dalam upaya memberikan kepastian hukum dalam proses penyelenggaraan, pelayanan, dan pengawasan perizinan berusaha. /Twitter.com/@bkpm

Selain itu juga penggunaan teknologi informasi dalam koordinasi pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Pengawasan antar sektor dan pusat dengan daerah. 

Berlaku mulai 2 Juni 2021 juga peraturan BKPM Nomor 5 Tahun 2021 memberikan kepastian hukum dalam proses pengawasan perizinan berusaha berbasis risiko.*** 

Halaman:

Editor: ElRia Shd

Sumber: Twitter @bkpm


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah