Kementerian Investasi Telah Menetapkan 4 Peraturan BKPM Untuk Memberikan Kepastian Hukum Perizinan Berusaha

- 8 Mei 2021, 07:50 WIB
Kementerian Investasi/BKPM telah menetapkan 4 Peraturan BKPM (PerBKPM) Dalam upaya memberikan kepastian hukum dalam proses penyelenggaraan, pelayanan, dan pengawasan perizinan berusaha.
Kementerian Investasi/BKPM telah menetapkan 4 Peraturan BKPM (PerBKPM) Dalam upaya memberikan kepastian hukum dalam proses penyelenggaraan, pelayanan, dan pengawasan perizinan berusaha. /Twitter.com/@bkpm

WARTA LOMBOK - Kementerian Investasi atau BKPM telah menetapkan 4 Peraturan BKPM (PerBKPM) sebagai upaya memberikan kepastian hukum. 

Upaya memberikan kepastian hukum tersebut dilakukan dalam proses penyelenggaraan, pelayanan, dan pengawasan perizinan berusaha. 

BKPM telah menetapkan 4 Peraturan BKPM untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Cipta Kerja. 

Baca Juga: BPPT Menandatangani Perjanjian Kerjasama Untuk Mendukung Program Climate Smart Livestock

Dikutip wartalombok.com dari akun Twitter Kementerian Investasi @bkpm pada 4 Mei 2021, salah satu Peraturan BKPM Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penetapan Pemenuhan Kriteria. 

Peraturan BKPM Nomor 2 Tahun 2021 juga berisi tentang Pengajuan Permohonan Fasilitas Pajak Penghasilan secara Luar Jaringan di Kawasan Ekonomi Khusus. 

Peraturan BKPM berikutnya yaitu Nomor 3 Tahun 2021 tentang Sistem Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko secara Elektronik. 

Peraturan BKPM Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pedoman Tata Cara Pelayanan Perizinan Berusaha

Berbasis Risiko dan Fasilitas Penanaman Modal

Baca Juga: Ramalan Zodiak Sabtu, 8 Mei 2021: Cancer, Leo, dan Virgo, Saatnya Merajut Kembali Hubungan

Serta Peraturan BKPM Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengawasan Perizinan

Berusaha Berbasis Risiko

Dalam Peraturan BKPM Nomor 2 Tahun 2021 tersebut diatur tentang tata cara penentuan pemenuhan kriteria dan pengajuan permohonan fasilitas pajak penghasilan secara luar jaringan. 

Mulai 30 Maret 2021, peraturan tersebut juga berisi tentang pemberian keputusan fasilitas pajak penghasilan di kawasan Ekonomi Khusus. 

Baca Juga: Berikut Isi Surat Edaran Kemenag tentang Pelaksanaan Shalat Idul Fitri Tahun ini

Adapun Peraturan BKPM Nomor 3 Tahun 2021 meliputi penggunaan teknologi informasi dalam pelayanan informasi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko secara elektronik. 

Mulai 2 Juni 2021, peraturan tersebut juga meliputi penggunaan teknologi informasi dalam penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. 

Serta penggunaan teknologi informasi dalam penyelenggaraan Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, dan Interkoneksi data penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. 

Baca Juga: Nilai Maksimal KUR Tanpa Jaminan Meningkat, Anggota FPKS : Sudah Seharusnya!

Selain itu juga penggunaan teknologi informasi dalam koordinasi pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Pengawasan antar sektor dan pusat dengan daerah. 

Berlaku mulai 2 Juni 2021 juga peraturan BKPM Nomor 5 Tahun 2021 memberikan kepastian hukum dalam proses pengawasan perizinan berusaha berbasis risiko.*** 

Editor: ElRia Shd

Sumber: Twitter @bkpm


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah