Kutuk Israel, GKSB DPR Dorong Pemerintah Galang Dukungan Politik dan Bantuan Kemanusiaan untuk Palestina

- 18 Mei 2021, 05:10 WIB
Anggota Komisi V DPR RI Syahrul Adi Maazat berharap pemerintah berikan dukungan politik dan bantuan kemanusiaan di Palestina.
Anggota Komisi V DPR RI Syahrul Adi Maazat berharap pemerintah berikan dukungan politik dan bantuan kemanusiaan di Palestina. /dpr.go.id

Dikatakan Hafisz, masyarakat global kembali dipermalukan Israel. Itu sebabnya, komunitas global harus mengambil langkah lebih nyata dan sungguh-sungguh untuk menghentikan arogansi Israel melalui segala cara termasuk mempertimbangkan gagasan pengiriman penjaga perdamaian internasional ke zona konflik di bawah bendera PBB.

"Situasi mencemaskan terkini terkait konflik Palestina-Israel adalah momentum bagi PBB untuk menegakkan hukum internasional," ujarnya.

Hukum internasional yang bisa ditegakkan, sambung Anggota Komisi XI DPR ini, antara lain Resolusi DK PBB No.242/1967 yang meminta Israel menarik pasukan militernya dari kawasan yang telah diduduki sejak perang 1967.

Lalu, Resolusi DK PBB No.298/1971 yang menyatakan bahwa semua upaya yang diambil Israel untuk mengubah status Yerusalem termasuk penyitaan lahan adalah illegal.

Kemudian Resolusi Majelis Umum PBB No.181/1947  yang menetapkan Yerusalem sebagai wilayah di bawah kewenangan internasional dan diberikan status hukum dan politik yang terpisah.

Baca Juga: Kementerian PUPR Mendukung Ketahanan Pangan dan Ketersediaan Air di NTT

"Ketidakberdayaan PBB dalam mengambil tindakan tegas terhadap Israel dapat menggerus kredibiltas institusi global antar pemerintah tersebut. Terkait hal itu, terdapat urgensi mendesak untuk memperkuat peran PBB termasuk agar lebih demokratis dan independen," katanya.

Menggalang solidaritas dan dukungan, terutama politik, dari anggota parlemen sedunia untuk menjaga harapan pendirian Negara Palestina yang berdaulat, demokratis, dan layak," harapnya.

Terakhir, BKSAP juga mendesak realisasi rekonsiliasi dan persatuan bangsa Palestina dalam mengupayakan hak-hak dasar warganya. Ini penting diwujudkan agar eksistensi Negara Palestina dan kemerdekaan hidup warganya diakui dunia.***

Halaman:

Editor: Herry Iswandi

Sumber: dpr.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah