Sidang Lanjutan Habib Rizieq Shihab, Saksi Ahli Sebut Makna Hasutan dan Undangan Berbeda

- 18 Mei 2021, 11:00 WIB
Sidang lanjutan Habib Rizieq Shihab menghadirkan saksi ahli Frans Asisi dari Universitas Indonesia.
Sidang lanjutan Habib Rizieq Shihab menghadirkan saksi ahli Frans Asisi dari Universitas Indonesia. /Tangkapan layar YouTube/PN Jakarta Timur

”Kembali ke istilah menghasut ya, itu kan mengundang bukan menghasut. Lain persoalan kalau menghasut untuk tidak cuci tangan, tidak peduli masalah Covid, tidak usah cuci tangan, tidak usah pakai masker, itu pembodohan untuk kita semua, membuat kita terhalang untuk silaturahmi, misalnya ada mengatakan seperti itu,” ungkapnya.

Menurut dia, hasutan digunakan condong untuk mendapatkan sesuatu. Jika penghasut dan orang yang dihasut itu tidak sama dengan yang dipikirkan dan tidak terjadi maka tidak masuk dalam hal hasutan.

Baca Juga: Polemik Tes Wawasan Kebangsaan, 75 Pegawai KPK Siap Laporkan Firli Bahuri ke Dewan Pengawas

Baca Juga: Kementerian Kesehatan Telah Memproses Pembayaran Insentif Untuk Tenaga Kesehatan

“Penghasutan karena membuat orang marah dengan terhadap pihak tertentu, misalnya pemerintah, dan melakukan aksi atau sikap sehingga dari hasutan itu diharapkan tujuannya ada suatu sikap. Jadi antara penghasut dengan yang dihasut ada the meeting of mind,” katanya.***

Halaman:

Editor: Herry Iswandi

Sumber: Humas Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x