Direktorat Jenderal Pajak Bali dan Kepolisian Daerah Bali Menemukan Serta Menangkap Tersangka Pidana Pajak

- 20 Mei 2021, 19:13 WIB
Tersangka tindak pidana pajak SCB berhasil ditangkap di wilayah Jawa Timur.
Tersangka tindak pidana pajak SCB berhasil ditangkap di wilayah Jawa Timur. /Twitter.com/@DitjenPajakRI

Tindak pidana terkait dengan CV SR menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp207.848.040.

Sementara itu wajib pajak diberi hak untuk mengajukan permohonan penghentian penyidikan sesuai dengan Pasal 44B Undang-Undang KUP.

Baca Juga: Hikmah Perbedaan Pendapat Empat Mazhab dalam Masalah Fiqih Namun Tetap Saling Menghargai

Wajib pajak berhak mengajukan permohonan penghentian penyidikan dalam proses penyidikan setelah melunasi pajak yang kurang dibayar beserta sanksi denda.

Diketahui bahwa SCB tidak memanfaatkan hak untuk mengajukan permohonan penghentian penyidikan tersebut.***

Halaman:

Editor: ElRia Shd

Sumber: Twitter @DitjenPajakRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah