Tindak pidana terkait dengan CV SR menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp207.848.040.
Sementara itu wajib pajak diberi hak untuk mengajukan permohonan penghentian penyidikan sesuai dengan Pasal 44B Undang-Undang KUP.
Baca Juga: Hikmah Perbedaan Pendapat Empat Mazhab dalam Masalah Fiqih Namun Tetap Saling Menghargai
Wajib pajak berhak mengajukan permohonan penghentian penyidikan dalam proses penyidikan setelah melunasi pajak yang kurang dibayar beserta sanksi denda.
Diketahui bahwa SCB tidak memanfaatkan hak untuk mengajukan permohonan penghentian penyidikan tersebut.***