WARTA LOMBOK - Para ulama, khususnya dari empat mazhab yang berbeda, Al-Hanafiyah, Al-Malikiyah, Asy-Syafi'iyah dan Al-Hanabilah, banyak perbedaan pendapat dalam masalah fiqih yang sifatnya cabang (furu'iyah).
Sebagian dari mereka ada yang membaca basmalah saat membaca surat Al-Fatihah dalam shalat, namun sebagian dari mereka tidak membacanya.
Sebagian dari mereka mengerjakan qunut pada shalat shubuh dan menetapkan hukumnya sunnah muakkadah, sementara sebagian lain menetapkan hukumnya bid'ah.
Baca Juga: Perbedaan Pendapat Para Ulama Tidak pada Masalah Prinsip, Berikut Penjelasannya
Baca Juga: Penjelasan Fiqih Ikhtilaf Menurut Bahasa serta Jenisnya
Sebagian dari mereka menganggap muntah, mimisan dan berbekam membatalkan wudhu, sebagian lagi mengatakan tidak batal, sehingga tetap melakukan shalat meski hal-hal seperti itu terjadi.
Sebagian dari mereka menetapkan bahwa sentuhan kulit antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahram tanpa lapisan membatalkan wudhu, sementara yang lain bilang tidak.
Sebagian dari mereka ada yang bilang bahwa memakan daging unta atau daging yang langsung dibakar dengan api membatalkan wudhu', sedangkan yang lain mengatakan tidak.
Namun meski mereka berbeda-beda dalam pendapat, namun perbedaan itu tidak sampai mencegah mereka dari shalat berjamaah, dimana imam dan makmum berbeda mazhab dan pendapat.