WARTA LOMBOK - Fiqih ikhtilaf adalah salah satu subjek pembahasan dalam ilmu fiqih, khususnya membahas perbedaan pendapat di kalangan para pakar dan ahli fiqih.
Dikutip dari buku Fiqih dan Khilafiyah, setidaknya ada tiga point penting untuk kita catat dalam mempelajari fiqih ikhtilaf, yaitu pertama, terkait perbedaan pendapat itu tidak bisa ditolak.
Kedua, terkait bahwa tidak semua titik kita boleh berbeda pendapat, dan ketiga bahwa ikhtilaf itu hanya sebatas di kalangan para ulama saja, bukan persengketaan awam.
Baca Juga: Aturan Batasan Aurat Wanita Muslimah di Depan Sesama Muslimah, Non Muslim dan Ketika Sholat
Baca Juga: Aurat Wanita Muslimah di Depan Mahram Menurut 4 Madzhab, Berikut Penjelasan Lengkapnya
Kita akan kupas satu-satu tiga poin besar ini dalam buku singkat ini Insya Allah. Namun sebelumnya tentu saja perlu kita bedah dulu apa yang dimaksud dengan pengertian fiqih ikhtilaf.
Secara bahasa kata ikhtilaf (إختلاف) berasal dari kata dasar fi’il madhi, mudhari’ dan mashdar: ikhtalafa–yakhtalifu-ikhtilafan (اختلف – يختلف - إختلافا), yang merupakan naqidhu al-ittifaq (نقيض الإتفاق) atau lawan dari kesepakatan.
Di dalam kamus Lisanul Arab disebutkan ungkapan:
اخْتَلَفَ الأْمْرَانِ لَمْ يَتَّفِقَا وَكُل مَا لَمْ يَتَسَاوَ فَقَدِ اخْتَلَفَ