Aturan Batasan Aurat Wanita Muslimah di Depan Sesama Muslimah, Non Muslim dan Ketika Sholat

- 18 Mei 2021, 06:50 WIB
Ilustrasi/Terdapat aturan mengenai batasan aurat wanita di depan sesama muslimah, non muslim dan ketika shalat.
Ilustrasi/Terdapat aturan mengenai batasan aurat wanita di depan sesama muslimah, non muslim dan ketika shalat. /Freepik/master1305

WARTA LOMBOK - Batasan aurat wanita muslimah dengan wanita muslimah adalah seperti batasan antara laki-laki dengan laki-laki, yaitu hanya antara pusar dan lutut.

Sehingga diperbolehkan bagi wanita muslimah melihat kepada wanita muslimah lainnya selain antara pusar dan lutut selama tidak menimbulkan syahwat atau aman dari fitnah.

Sebagaimana yang dijelaskan oleh Asy-Syirbini dalam kitabnya Mughni al-Muhtaj, aurat wanita muslimah yang telah baligh dengan wanita muslimah lainnya seperti batasan antara laki-laki dengan laki-laki, dan boleh melihat kepada selain pusar dan lutut selama aman dari fitnah.

Baca Juga: Batasan Aurat Wanita Muslimah di Depan Suaminya, Para Istri Harus Memperhatikan dan Mengamalkan ini

Dan akan menjadi haram jika memandang kepada selain pusar dan lutut dengan syahwat atau khawatir (besar kemungkinan) akan menimbulkan fitnah.

  1. Aurat Wanita di Depan Wanita Non Muslim.

Aurat wanita muslimah di depan wanita non muslim ini, ada terjadi sedikit perbedaan pendapat di kalangan ulama fiqih.

Aurat wanita muslimah di depan wanita non muslim menurut jumhur ulama adalah seluruh tubuh, kecuali muka dan telapak tangan, sepertri halnya auratnya di depan laki-laki non mahram.

Ini merupakan pendapat dari Hanafiyah, Malikiyah, dan yang paling masyhur dan shahih dari Syafi’iyah. Berikut dalil-dalilnya:

"Janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya, kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera–putera mereka, atau putera–putera suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita mereka (Muslimah).” (QS. An-Nur: 31) .

Halaman:

Editor: Herry Iswandi

Sumber: Buku Aurat Wanita Muslimah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x