WARTA LOMBOK - Direktorat Jenderal Pajak Bali berhasil menemukan dan menangkap tersangka pidana pajak.
Tersangka pidana pajak atas nama SCB tersebut berhasil ditangkap di Jombang, Jawa Timur pada Minggu, 9 Mei 2021.
Keberhasilan penangkapan tersebut berkat kerjasama Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Ditjen Pajak Bali.
Baca Juga: Selamatkan Bahasa Daerah yang Terancam Punah Sebagai Upaya Penyelamatan Keberagaman Bahasa
Dikutip wartalombok.com dari akun Twitter Direktorat Jenderal Pajak @DitjenPajakRI pada 17 Mei 2021, penangkapan juga melibatkan Reserse Mobil (Resmob) Kepolisian Daerah Bali.
Tersangka pidana pajak SCB berhasil ditemukan dan ditangkap setelah masuk ke Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak Desember 2020.
SCB menggunakan modus meminjam identitas CV SR untuk mengerjakan proyek dalam melaksanakan perbuatannya.
Modus peminjaman identitas CV SR digunakan untuk mengerjakan proyek pembangunan & menerbitkan Faktur Pajak.
Tindak pidana terkait dengan CV SR menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp207.848.040.
Sementara itu wajib pajak diberi hak untuk mengajukan permohonan penghentian penyidikan sesuai dengan Pasal 44B Undang-Undang KUP.
Baca Juga: Hikmah Perbedaan Pendapat Empat Mazhab dalam Masalah Fiqih Namun Tetap Saling Menghargai
Wajib pajak berhak mengajukan permohonan penghentian penyidikan dalam proses penyidikan setelah melunasi pajak yang kurang dibayar beserta sanksi denda.
Diketahui bahwa SCB tidak memanfaatkan hak untuk mengajukan permohonan penghentian penyidikan tersebut.***