Surat Berisi DPR dan Kementerian PANRB Bersepakat Pengangkatan Honorer Jadi PNS Tanpa Tes, Berikut Faktanya

- 12 Juni 2021, 16:00 WIB
Suasana kunjungan kerja DPRD Kabupaten Pangkep di Kabupaten Gowa terkait rencana seleksi penerimaan CPNS dan PPPK.
Suasana kunjungan kerja DPRD Kabupaten Pangkep di Kabupaten Gowa terkait rencana seleksi penerimaan CPNS dan PPPK. /Pemkab Gowa/

WARTA LOMBOK - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PANRB) kembali menemukan adanya surat palsu tentang pengangkatan tenaga honorer.

Pelaksana tugas Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian PANRB Mohammad Averrouce menjelaskan bahwa pihaknya tidak mengeluarkan surat terkait pengangkatan tenaga honorer.

Dalam surat palsu bernomor 257/VI/2021 tentang pengangkatan tenaga honorer, seolah-olah ada keputusan rapat bersama Komisi X DPR dan Menteri Aparatur Sipil Negara dan Birokrasi.

Surat itu disebut memberikan kesempatan kepada tenaga honorer, tenaga administrasi, penyuluh pertanian dan tenaga honorer kesehatan yang berumur lebih dari 35 tahun untuk diangkat menjadi pegawai negeri sipil (PNS) tanpa tes bagi yang memenuhi persyaratan.

Baca Juga: Agar Lulus Tes Berikut Kisi-kisi Soal Materi CPNS 2021: Tes TWK, TIU dan TKP

“Bahkan dalam penulisan kepanjangan dari Menteri PANRB juga tidak tepat. Kami tegaskan surat tersebut palsu,” kata Averrouce seperti lansir wartalombok.com dari laman Setpres, pada sabtu, 11 Juni 2021.

Lebih lanjut, Averrouce menyampaikan bahwa beberapa kasus surat palsu yang beredar sebelumnya juga mencatut nama Drs. Heru Purwaka dari Biro Perencanaan Kepegawaian BKN Pusat sebagai penghubung.

“Mereka seringkali menggunakan nama Heru Purwaka, hanya nomor telepon yang selalu diubah,” ujarnya.

Baca Juga: Komisi II DPR RI Sarankan KemenPAN-RB dan BKN Angkat 75 Pegawai KPK Sebagai PPPK

Halaman:

Editor: M. Syahrul Utama

Sumber: SETPRES


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x