Resmi Pendaftaran PPPK 2021 Sudah Diumumkan, Yuk Simak Apa Saja Persyaratannya!

- 15 Juni 2021, 08:15 WIB
Tim BKPPD Cilacap ikuti Sosialisasi 3 Peraturan Menteri PANRB mengenai Pengadaan PNS, PPPK Guru dan PPPK Non Guru Tahun 2021 melalui live streaming Youtube KemenPANRB, Senin 14 Juni 2021.
Tim BKPPD Cilacap ikuti Sosialisasi 3 Peraturan Menteri PANRB mengenai Pengadaan PNS, PPPK Guru dan PPPK Non Guru Tahun 2021 melalui live streaming Youtube KemenPANRB, Senin 14 Juni 2021. /Twitter BKPPD Kab. Cilacap @bkppdcilacap

WARTA LOMBOK - Pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021 resmi diumumkan.

Sosialisasi tersebut dilakukan melalui kanal Youtube resmi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi pada Senin, 14 Juni 2021.

Hal tersebut dilakukan dalam rangka persiapan pelaksanaan seleksi calon Apartur Sipil Negara (ASN) 2021. Sosialisasi ini dipaparkan oleh Plt. Asdep Perencanaan dan Pengadaan SDM Apaartur Kementerian PANRB, Katmoko Ari Sambodo. Dalam sosialisasi tersebut Katmoko Ari memaparkan terkait pengadaan PPPK 2021 sesuai dengan Peraturan Menteri PANRB No. 29 Tahun 2021.

Baca Juga: Waspada Calo Saat Rekrutmen CASN 2021! Tahun Ini Pemerintah Membuka 1,3 Juta Formasi Untuk PNS dan PPPK

"Terkait peraturan menteri PANRB nomor 29 tahun 2021 tentang pengadaan PPPK untuk jabatan fungsional. Jadi, ini untuk seluruh jabatan fungsional kecuali untuk jabatan fungsional guru di instansi daerah itu nanti ada di bagian akhir (sosialisasi)," kata Katmoko Ari Sambodo.

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara menyebutkan bahwa ASN terdiri dari PNS dan PPPK. Dilansir dari Tempo.co, Dalam pasal 1 disebutkan, PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.

Fungsi dari PNS sendiri adalah sebagai pembina kepegawaian dan tujuannya untuk menempati posisi di pemerintahan yang sifatnya permanen.

Sementara, PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.

Baca Juga: Perbedaan ASN, PNS dan PPPK, Yuk Simak Biar Tidak Keliru!

Halaman:

Editor: M. Syahrul Utama

Sumber: YouTube Kementerian PANRB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x