Perbedaan ASN, PNS dan PPPK, Yuk Simak Biar Tidak Keliru!

- 14 Juni 2021, 11:33 WIB
 PNS merupakan pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai tetap oleh PPK serta memiliki nomor induk pegawai nasional. Sedangkan PPPK diangkat PPK sesuai kebutuhan instansi pemerintah dan ketentuan UU. Ilustrasi foto di atas menggambarkan kegiatan PNS
PNS merupakan pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai tetap oleh PPK serta memiliki nomor induk pegawai nasional. Sedangkan PPPK diangkat PPK sesuai kebutuhan instansi pemerintah dan ketentuan UU. Ilustrasi foto di atas menggambarkan kegiatan PNS /Twitter @Indo_CPNS

WARTA LOMBOK - Banyak orang masih bingung membedakan antara Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Kebanyakan orang menganggap ASN dan PNS merupakan istilah yang pada status kepegawaian yang sama. Namun, keduanya punya defenisi yang tak serupa.

Aparatur Sipil Negara sebenarnya dibedakan menjadi dua, yakni PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Maka dapat disimpulkan, ASN belum berarti PNS, akan tetapi PNS sudah pasti merupakan ASN.

Baca Juga: Waspada Calo Saat Rekrutmen CASN 2021! Tahun Ini Pemerintah Membuka 1,3 Juta Formasi Untuk PNS dan PPPK

Keduanya sama sama berstatus yang merujuk pada penjelasan dari Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, disebut bahwa ASN terdiri dari PNS dan PPPK.

Sebagaimana dilansir wartalombok.com dari tempo.co, dalam pasal 1 disebutkan, PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.

Fungsi dari PNS sendiri adalah sebagai pembina kepegawaian dan tujuannya untuk menempati posisi di pemerintahan yang sifatnya permanen.

Sementara itu, PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.

Baca Juga: Surat Berisi DPR dan Kementerian PANRB Bersepakat Pengangkatan Honorer Jadi PNS Tanpa Tes, Berikut Faktanya

Halaman:

Editor: M. Syahrul Utama

Sumber: tempo.co


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah