WARTA LOMBOK - Banyak orang masih bingung membedakan antara Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Kebanyakan orang menganggap ASN dan PNS merupakan istilah yang pada status kepegawaian yang sama. Namun, keduanya punya defenisi yang tak serupa.
Aparatur Sipil Negara sebenarnya dibedakan menjadi dua, yakni PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Maka dapat disimpulkan, ASN belum berarti PNS, akan tetapi PNS sudah pasti merupakan ASN.
Keduanya sama sama berstatus yang merujuk pada penjelasan dari Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, disebut bahwa ASN terdiri dari PNS dan PPPK.
Sebagaimana dilansir wartalombok.com dari tempo.co, dalam pasal 1 disebutkan, PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
Fungsi dari PNS sendiri adalah sebagai pembina kepegawaian dan tujuannya untuk menempati posisi di pemerintahan yang sifatnya permanen.
Sementara itu, PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.