Hal ini harus dilaksanakan secara inklusif dan kolaboratif oleh seluruh komponen bangsa agar sumber daya nasional yang dimiliki, meskipun terbatas, dapat diberdayakan secara efektif dan efisien.
Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara.
Regulasi tersebut memberi dukungan terhadap pemenuhan komponen cadangan dan komponen pendukung dalam rangka pengelolaan sumber daya nasional untuk pertahanan negara.
Wapres berharap hasil konferensi tersebut dapat menjadi salah satu sumber penyusunan kebijakan dan strategi pertahanan yang mutakhir dan adaptif guna mewujudkan kemandirian pertahanan dan keamanan negara.***