Baitulmaal Muammalat Indonesia Membantu Palestina dan Guru Ngaji

- 20 Juni 2021, 08:30 WIB
Ilustrasi/Lembaga Amil Zakat Nasional (LAZNAS) Baitulmaal Muamalat (BMM) memasuki milad ke-21 tahun membantu warga Palestina dan guru ngaji di pelosok Indonesia untuk program rumah layak huni.
Ilustrasi/Lembaga Amil Zakat Nasional (LAZNAS) Baitulmaal Muamalat (BMM) memasuki milad ke-21 tahun membantu warga Palestina dan guru ngaji di pelosok Indonesia untuk program rumah layak huni. /pixabay.com/Kevin_Snyman

Selain itu, lomba tersebut juga diperuntukkan bagi penerima manfaat program Beasiswa Sarjana Muamalat, sebagai salah satu wadah untuk mengembangkan kreativitas dan kemampuan para penerima Beasiswa Sarjana Muamalat khususnya dalam bidang "content creator" dan videography.

"Dengan bertambahnya usia, harapannya BMM dapat terus mempertahankan segala pencapaiannya, terus memberikan kontribusi nyata bagi umat, tetap konsisten dalam memfasilitasi kebaikan dan semakin baik dalam meningkatkan perannya untuk mensejahterakan mustahik melalui program-program yang inovatif dan berkesinambungan," kata Novi Wardi.

Baca Juga: Berpotensi Ricuh, Belasan Kader HMI Diamankan Polisi Saat Mengikuti Aksi Bela Palestina

Sementara itu Direktur Operasional Yayasan Pendidikan Al-Falaah, Inda Rizqoh menyatakan sebaik-baik insan adalah yang bermanfaat bagi ummat.

Untuk itu, pihaknya bersama Badan Koordinasi Orang tua Murid dan Guru (BKOMG) TK-SMP mengajak seluruh wali murid, siswa, guru dan staf utk bersama-sama bahu membahu mengajak kepada kebaikan.

“Insya Allah donasi ini bermanfaat untuk membantu saudara-saudara kami di Palestina melalui lembaga BMM," kata Inda Rizqoh.

BMM sebagai Laznas didirikan pada tahun 2000, yang dikukuhkan oleh pemerintah dengan tugas utama menghimpun dan menyalurkan dana zakat, infak, sedekah, dan dana sosial keagamaan lainnya (ZIS DSKL).

Selain itu, BMM juga merupakan nazhir resmi yang mengelola dan mengembangkan wakaf produktif ekonomi.

Nazhir adalah pihak yang menerima harta benda wakaf dari wakif (pihak yang mewakafkah harta bendanya) untuk dikelola dan dikembangkan sesuai dengan peruntukannya.***

Halaman:

Editor: Muhamad Ilham

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah