WARTA LOMBOK - Badan Pusat Statistik telah merilis Indeks Perilaku Anti Korupsi (IPAK) 2021 pada 15 Juni 2021 lalu dengan skor sebesar 3,88.
Indeks perilaku anti korupsi dinilai mengalami peningkatan dari tahun 2020 lalu yaitu sebesar 0,04 poin, sebelumnya hanya mencapai 3,84 poin saja.
Skor tersebut memiliki skala indeks 0-5 dan rentang indeks 0-1,25 dianggap sangat permisif dan skor di atas 3,76 sampai 5,00 dinilai sangat antikorupsi.
Dikutip wartalombok.com dari akun Twitter KPK @KPK_RI pada 16 juni 2021, IPAK 2021 mengukur dimensi persepsi dan pengalaman.
Dimensi persepsi yang diukur IPAK 2021 terkait dengan penilaian masyarakat terhadap berbagai bentuk perilaku korupsi.
Sementara dimensi pengalaman yakni mengukur pengalaman masyarakat dalam mengakses layanan publik dan pengalaman lainnya.
Baca Juga: Abu Dhabi Berikan Vaksin Covid-19 Gratis untuk Wisatawan
Pelayanan publik menjadi salah satu sektor yang merupakan area fokus KPK selain sektor sumber daya alam, penegakan hukum, tata niaga, dan politik.