WARTA LOMBOK - Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengatakan tes wawasan kebangsaan (TWK) yang merupakan syarat alih status pegawai KPK menjadi ASN muncul dari hasil diskusi rapat tim untuk membuat peraturan komisi.
"Tes wawasan kebangsaan ini tidak dimunculkan oleh satu orang," kata Kepala BKN Bima Haria Wibisana di Jakarta, Selasa 22 Juni 2021.
Jika ada pihak yang menanyakan kenapa ada nama wawasan kebangsaan hal tersebut merujuk kepada peraturan perundang-undangan, kata dia.
Setelah rapat tim tersebut, BKN mendapat mandat untuk melaksanakan tes wawasan kebangsaan. BKN sendiri sebetulnya memiliki instrumen tes wawasan kebangsaan namun tidak sesuai dengan level pegawai KPK.
"Sebab yang dinilai adalah orang-orang senior dan sudah lama berada di KPK," kata dia seperti dilansir wartalombok.com dari Antara pada Selasa, 22 Rabu 2021.
Sementara, instrumen tes wawasan kebangsaan yang dimiliki BKN hanya untuk level calon pegawai negeri sipil (CPNS). Oleh sebab itu, BKN menilai tidak pas instrumen itu digunakan kepada pegawai KPK.
Kemudian, alasan penggunaan instrumen tes wawasan kebangsaan milik Dinas Psikologi TNI AD karena satu-satunya yang tersedia dan valid. Pada prosesnya indeks moderasi bernegara (IMB-68) tidak berdiri sendiri, tetapi ada lagi tambahan wawancara dan profiling.