Capaian Ekspor FRPSS 2021 Rendah, Indonesia Bebas Bea Masuk Anti Dumping yang Dikenakan Pemerintah India

- 25 Juli 2021, 16:10 WIB
Ilustrasi produk stainless steel.
Ilustrasi produk stainless steel. /PIXABAY/analogicus

WARTA LOMBOK - Pemerintah India melalui Directorate General Trade Remedies (DGTR) merilis memo resmi penetapan sejumlah negara yang terbebas dari BMAD.

Indonesia menjadi salah satu dari 15 negara yang terbebas dari Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) yang dikenakan Pemerintah India.

Memo resmi yang dirilis oleh DGTR tersebut menetapkan produk baja Flat Rolled Product of Stainless Steel (FRPSS) asal 15 negara terbebas BMAD.

Baca Juga: Terjadi Penurunan Kasus Baru, Luhut Binsar Pandjaitan: Bahan Evaluasi Level PPKM

Dikutip wartalombok.com dari akun Twitter Kementerian Perdagangan @Kemendag pada 23 Juli 2021, terkait pembebasan BMAD tersebut Indonesia melakukan pendekatan diplomatik dengan India.

Pendekatan diplomatik dengan India dilakukan setelah dikeluarkannya rekomendasi pengenaan BMAD yang mengandung defisiensi, baik dalam hal substansi maupun prosedur penyelidikan.

Kinerja ekspor FRPSS Indonesia ke India sempat meningkat pada 2019 mencapai USD 426 juta dan mengalami penurunan pada 2020 menjadi USD 117 juta.

Baca Juga: Shio Hari ini dan Amalan Zodiak 24 Juli 2021: Shio Babi Perenungan, Pisces Berhenti Toxic pada yang Tersayang

Indikasi pemulihan belum juga terlihat hingga tahun ini, karena ekspor FRPSS ke India periode Januari–Mei 2021 baru terpantau sebesar USD 60 juta.

Halaman:

Editor: ElRia Shd

Sumber: Twitter @Kemendag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x