Berikut Berbagai Regulasi yang Ditetapkan Oleh Kementerian Perdagangan Terkait Perdagangan Aset Kripto

- 24 Juni 2021, 18:40 WIB
Ilustrasi aset kripto.
Ilustrasi aset kripto. /PIXABAY/WorldSpectrum

WARTA LOMBOK - Pemerintah telah menetapkan berbagai regulasi terkait perdagangan aset kripto untuk melindungi investor.

Penetapan berbagai regulasi yang dilakukan pemerintah juga bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan kepastian berusaha para investor.

Terjadi peningkatan jumlah masyarakat Indonesia yang bertransaksi aset kripto sejak tahun 2020 hingga Mei 2021 lalu.

Baca Juga: Ikatan Cinta Kamis, 24 Juni 2021: Elsa Curiga Tentang Apa yang Dirahasiakan Aldebaran

Dikutip wartalombok.com dari akun Twitter Kementerian Perdagangan @Kemendag pada 23 Juni 2021, hingga Mei 2021 sebanyak 6,5  juta orang bertransaksi aset kripto dengan nilai transaksi mencapai Rp370 triliun.

Pada tahun 2020 sebelumnya, terdapat sejumlah 4 juta orang masyarakat Indonesia yang melakukan transaksi aset kripto dengan nilai transaksi mencapai Rp65 triliun.

Potensi yang semakin besar membuat Kemendag membentuk regulasi transaksi aset kripto yang akan disesuaikan agar tercipta peraturan yang optimal.

Baca Juga: Mantan Presiden Filipina Benigno Aquino Meninggal Dunia dalam Usianya yang Menginjak 61 Tahun

Kemendag menetapkan Permendag Nomor 99 Tahun 2018 tentang Kebijakan Umum Penyelenggaraan Perdagangan Berjangka Aset Kripto.

Halaman:

Editor: ElRia Shd

Sumber: Twitter @Kemendag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x