Kemendag juga menetapkan Peraturan Kepala Bappebti Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Aset Kripto dan Perubahannya.
Selain itu Kemendag juga menetapkan 229 aset kripto yang dapat diperdagangkan di bursa berjangka melalui Peraturan Bappebti Nomor 7 Tahun 2020.
Peraturan Bappebti Nomor 7 Tahun 2020 berisi tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang Dapat Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto.
Juknis perdagangan aset kripto di pasar fisik bursa juga diatur dalam Peraturan Bappebti Nomor 2 Tahun 2020.***