Berikut Berbagai Regulasi yang Ditetapkan Oleh Kementerian Perdagangan Terkait Perdagangan Aset Kripto

- 24 Juni 2021, 18:40 WIB
Ilustrasi aset kripto.
Ilustrasi aset kripto. /PIXABAY/WorldSpectrum

Kemendag juga menetapkan Peraturan Kepala Bappebti Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Aset Kripto dan Perubahannya.

Selain itu Kemendag juga menetapkan 229 aset kripto yang dapat diperdagangkan di bursa berjangka melalui Peraturan Bappebti Nomor 7 Tahun 2020.

Baca Juga: RI Berkomitmen Menuju Nol Emisi Karbon 2060, Luhut: Indonesia Membuat Pengumuman Penting Tentang Ambisi Iklim

Peraturan Bappebti Nomor 7 Tahun 2020 berisi tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang Dapat Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto.

Juknis perdagangan aset kripto di pasar fisik bursa juga diatur dalam Peraturan Bappebti Nomor 2 Tahun 2020.***

Halaman:

Editor: ElRia Shd

Sumber: Twitter @Kemendag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x