Kementerian Perdagangan Bersama 4 Asosiasi Jasa Kreatif Menandatangani Perjanjian Kerja Sama

- 26 Juni 2021, 12:19 WIB
Ilustrasi/Kementerian Perdagangan menjalin kerja sama dengan Asosiasi Jasa Kreatif.
Ilustrasi/Kementerian Perdagangan menjalin kerja sama dengan Asosiasi Jasa Kreatif. /PIXABAY/RevsReels

WARTA LOMBOK - Kementerian Perdagangan (Kemendag) menandatangani nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama dengan empat asosiasi jasa kreatif.

Penandatanganan nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama dilakukan Kemendag untuk menekan ekspor jasa kreatif Indonesia ke pasar global.

Penandatanganan kerja sama dilakukan oleh berbagai asosiasi jasa kreatif seperti Asosiasi Game Indonesia (AGI), Asosiasi Komik Indonesia (AKSI).

Baca Juga: Singgah ke Pulau Lombok, Air Terjun Selendang Suguhkan Panorama dan Air Berkhasiat

Dikutip wartalombok.com dari akun twitter Kemendag @Kemendag pada 22 Juni 2021, Asosiasi Industri Licensing Merchandising Indonesia (ALMI), dan Asosiasi Industri Animasi dan Kreatif Indonesia (AINAKI) juga menandatangani kerja sama tersebut.

Kerja sama yang dibangun dengan berbagai asosiasi jasa kreatif tersebut berisi komitmen Kemendag dan asosiasi jasa kreatif Indonesia dalam pertukaran informasi.

Selain itu juga berisi komitmen untuk pertukaran fasilitasi promosi produk, penguatan basis data, peningkatan kapasitas.

Serta melakukan kerja sama dalam hal penyediaan infrastruktur bisnis bagi para pelaku industri jasa kreatif.

Baca Juga: Mengenal Lebih Dekat Sejarah NTB, Berikut 4 Museum Lokal yang Bisa Dijadikan Sebagai Rujukan

Halaman:

Editor: ElRia Shd

Sumber: Twitter @Kemendag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x