Kejagung Menetapkan 4 Tersangka Kasus Kelangkaan Minyak Goreng, Salah Satunya Berinisial IWW

- 20 April 2022, 16:41 WIB
Kejaksaan Agung menetapkan 4 tersangka kasùs kelangkaan minyak goreng.
Kejaksaan Agung menetapkan 4 tersangka kasùs kelangkaan minyak goreng. /Instagram.com/@kejaksaan_tinggi_ntb

 

WARTA LOMBOK - Kejaksaan Agung menetapkan empat tersangka kasus kelangkaan minyak goreng di Indonesia.

Tim penyidik Kejaksaan Agung telah melakukan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas persetujuan ekspor CPO dan turunannya pada bulan Januari 2021 sampai Maret 2022.

Kejaksaan menduga para tersangka mengakali izin ekspor minyak goreng di Kementerian Perdagangan.

Baca Juga: Herman Jayadi Terpilih Sebagai Ketua PKC PMII Bali Nusra ke-V

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) berinisial IWW bersama tiga orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) atau minyak goreng.

Adapun 3 tersangka dari pihak swasta itu di antaranya MPT selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, SMA selaku Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Grup (PHG), dan PT selaku General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas

Sebagaimana dikutip wartalombok.com dari PMJ News pada Rabu, 20 April 2022, penetapan keempata tersangka tersebut disampaikan langsung Jaksa Agung ST Burhanuddin. Menurutnya, perbuatan para tersangka menyebabkan kerugian perekonomian negara.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta: Nino dan Amar Mahendra Tidak Menyangka Andin Seteguh Itu Tanpa Aldebaran

"Kami menetapkan tersangka 4 orang pejabat eselon 1 pada Kemendag berinisal IWW, Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag telah terbitkan secara melawan hukum persetujuan ekspor terkait CPO dan produk turunnya," ungkap Burhanuddin di kantornya, Selasa (19/4/2022). 

Halaman:

Editor: Baiq Hurratul Hasanah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x