WARTA LOMBOK - Tim penyidik Polri menetapkan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Setelah tim penyidik melakukan pemeriksaan secara mendalam, Putri Candrawathi akhirnya ditetapkan sebagai tersangka karena ikut terlibat dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Status tersangka yang ditetapkan terhadap istri eks Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo disampaikan langsung Irwasum Polri, Komjen Agung Budi Maryoto.
Baca Juga: Putri Candrawathi Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Brigadir J dengan Sangkaan Pembunuhan Berencana
"Penyidik telah melakukan pemeriksaan mendalam dengan scientific crime investigation, berdasarkan alat bukti yang ada, gelar perkara, Polri telah menetapkan Saudari PC sebagai tersangka," kata Agung saat konferensi pers di Mabes Polri pada Jumat, 19 Agustus 2022.
Sementara itu dalam kesempatan berbeda, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan, Putri Candrawathi ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan dua alat bukti.
"Berdasarkan dua alat bukti, yang pertama adalah keterangan saksi," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Brigjen Andi Rian Djajadi dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (19/8/2022).
Putri Candrawathi ditetapkan sebagai tersangka setelah tim penyidik mendapatkan dua alat bukti yang menunjukkan keterlibatannya dalam rencana pembunuhan terhadap Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022) yang lalu.
Baca Juga: Profil Rita Yuliana Diduga Simpanan Ferdy Sambo, Polisi Cantik Kelahiran Lombok Timur yang Viral