Ini 2 Alat Bukti yang Membuat Putri Candrawathi Dijadikan Tersangka Dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J

- 19 Agustus 2022, 20:01 WIB
Putri Candrawathi dijadikan tersangka dalam kasus kematian Brigadir J berdasarkan dua alat bukti.
Putri Candrawathi dijadikan tersangka dalam kasus kematian Brigadir J berdasarkan dua alat bukti. / Antara/Aprillio Akbar/Azhfar Muhammad Robbani, Nabila Anisya Charisty, Satrio Giri Marwanto,

Kemudian Polri juga menetapkan Bripka RR, Kuwat Maruf dan Irjen Ferdy Sambo.

Irjen Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka dalam kasis tewasnya Brigadir J karena terbukti merancang pembunuhan berencana terhadap sang ajudan.***

Halaman:

Editor: ElRia Shd

Sumber: PMJ News ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah