Ini 2 Alat Bukti yang Membuat Putri Candrawathi Dijadikan Tersangka Dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J

- 19 Agustus 2022, 20:01 WIB
Putri Candrawathi dijadikan tersangka dalam kasus kematian Brigadir J berdasarkan dua alat bukti.
Putri Candrawathi dijadikan tersangka dalam kasus kematian Brigadir J berdasarkan dua alat bukti. / Antara/Aprillio Akbar/Azhfar Muhammad Robbani, Nabila Anisya Charisty, Satrio Giri Marwanto,

Lebih lanjut Andi Rian menyatakan selain keterangan saksi diperoleh bukti elektronik dari rekaman CCTV.

"Kemudian bukti elektronik berupa CCTV, baik yang ada di lokasi Saguling maupun yang ada di dekat TKP (penembakan)," tuturnya.

Andi Rian juga mengatakan, alat bukti CCTV berasal dari rekaman yang ada di pos satpam dekat lokasi penembakan.

Rekaman CCTV itu dijadikan sebagai petunjuk oleh Tim penyidik atas keterlibatan Putri Candrawathi dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Baca Juga: Peluncuran Uang Rupiah Kertas Tahun Emisi 2022 Tidak Berdampak Pada Penarikan Uang Edisi Sebelumnya

Rekaman CCTV tersebut menunjukkan Putri berada di lokasi saat Brigadir J ditembak.

"PC ada di lokasi sejak di Saguling sampai dengan di Duren Tiga dan melakukan kegiatan-kegiatan yang menjadi bagian daripada perencanaan pembunuhan terhadap Brigadir Yosua," terang Andi Rian.

Sebagaimana diketahui kasus kematian Brigadir J diduga karena terlibat pelecehan seksual terhadap Putri. Namun ternyata semua itu hanyalah rekayasa semata.

Baca Juga: Hamil Anak Ke-dua Rucha Hasabnis Pemeran Rashi Gopi Berikan Kabar Gembira

Sebelum Putri Candrawathi ditetapkan sebagai tersangka, Polri terlebih dahulu menetapkan Bharada E.

Halaman:

Editor: ElRia Shd

Sumber: PMJ News ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah